Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jagat maya dihebohkan oleh cuitan di Twitter yang berjudul 'obat tidur' dan dijual salah satu platform e-commerce ternama.
Postingan ini menjadi sorotan lantaran berisi tangkapan layar toko penjual obat tidur yang berisi ulasan dengan kata-kata 'vulgar'.
Bahkan dalam postingan produk itu, ulasan penggunaan dan khasiat obat diduga disalahgunakan untuk membius.
Merespons hal itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa bakal mendalami penyalahgunaan obat itu. Mukti mengatakan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut terkait penjualan 'obat tidur' yang disalahgunakan.
"Kita akan cek dan diselidiki. Karena ini berbahaya kalau digunakan secara bebas," kata Mukti Juharsa saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).
Mukti menegaskan, penjualan obat tidur atau zat kimia yang menurunkan kesadaran tak boleh dijual secara bebas. Sebab obat tidur dan sejenisnya masuk kategori psikotropika yang memerlukan kadar serta resep dari dokter spesialis.
Baca juga: Ragam Pilihan Platform E-Commerce untuk Bantu Seller Perluas Pasar dan Omset Usaha
"Tidak boleh dijual bebas, masuk psikotropika. Kalau mau digunakan tentu harus dengan seizin resep dokter," kata Mukti.
Mukti menambahkan, penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya tengah menelusuri penjual obat tidur yang mengedarkan di e-commerce. Untuk itu, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki temuan yang saat ini viral di Twitter.
"Kita sudah bentuk tim," katanya.
Baca juga: Indef Soal Pengetatan Produk Impor di E-Commerce, Porsi Produk Luar Negeri Sedikit
Sebagai informasi, platform e-commerce yakni Lazada menjadi sorotan karena ada marketplace yang menjual obat tidur. Postingan itu dibagikan oleh salah akun di Twitter pada 13 Juni 2022.
Akun ciIoqciIiq membagikan 4 tangkapan layar (screenshot) dalam sebuah utas dan membeberkan praktik penjualan obat itu platform Lazada.
Ulasan yang ditampilkan pun mencengangkan. Banyak sekali kata-kata vulgar yang menerangkan efek obat tidur yang mujarab dan tak sedikit digunakan untuk tindakan asusila.
Baca juga: Transaksi di E-Commerce Kena Bea Meterai untuk Nilai di Atas Rp 5 Juta
Akibat postingan yang viral ini, Lazada telah merespons hal tersebut. Lazada menyatakan tegas, pihaknya melarang keras penjualan obat terlarang apapun di platformnya.
Atas peristiwa ini, Lazada telah melakukan pengawasan ketat untuk mencegah penjualan barang terlarang.
"Lazada telah menerapkan kebijakan dan proses pengawasan ketat untuk mencegah penjualan barang terlarang, dan tim kami secara rutin meninjau aktivitas penjual dan pelanggan di platform untuk memastikan semua pihak mematuhi peraturan dan kebijakan yang berlaku di Lazada," kata juru bicara Lazada dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).
Selain itu, untuk mencegah penyalahgunaan atas penjualan obat tidur itu, Lazada mengaku telah memblokir keyword atau kata kunci yang hasil pencariannya berpotensi memunculkan produk-produk terlarang.
"Kami juga telah memblokir kata kunci terkait untuk mencegah barang terlarang bisa ditemukan di platform kami. Kami akan terus melakukan pemantauan ketat dan menurunkan barang yang melanggar peraturan di Lazada," ucap juru bicara Lazada.