News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

4 Hari Lagi, Kominfo Ancam Akan Blokir WhatsApp, Instagram, Hingga Netflix, Ternyata Ini Penyebabnya

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo WhatsApp. 4 Hari Lagi, Kominfo Ancam Akan Blokir WhatsApp, Instagram, Hingga Netflix, Ternyata Ini Penyebabnya

Jubir Kominfo tersebut kembali menjelaskan, pada hari terakhir periode pendaftaran PSE yang jatuh pada 20 Juli 2022, pihak Kominfo akan melakukan identifikasi PSE Lingkup Privat mana saja yang belum melakukan pendaftaran.

"Setelah melakukan identifikasi, maka kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut," ucap Dedy.

Ia mencontohkan, misalnya ada platform financial technology (fintech) yang belum mendaftar, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Kemudian, jika PSE yang belum mendaftar merupakan platform game, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Baca juga: Platform Besutan Kominfo Berburu Startup Sambangi Makassar

Pendaftaran platform ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum. Pendaftaran PSE ini akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

Kewajiban mendaftarkan PSE ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

Aturannya tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Pendaftaran PSE tersebut, juga sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kedua aturan tersebut mengharuskan PSE Lingkup Privat untuk mendaftar agar mendapat izin pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia. Kominfo menjamin keamanan informasi dan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait kewajiban ini, Kominfo berhak memberi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut jika PSE Lingkup Privat tidak mendaftar.

Apa itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)?

PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik mewajibkan setiap orang penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain, dikutip dari laman APTIKA Kominfo.

Sistem Elektronik yang dimaksud adalah serangkaian layanan dan aplikasi yang mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Perbedaan PSE Lingkup Privat dan Lingkup Publik

Kominfo membagi PSE menjadi dua kategori, yaitu PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini