TRIBUNNEWS.COM - Simak perbedaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.
Para PSE di Indonesia harus segera melakukan pendaftaran sebelum 20 Juli 2022.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mengingatkan banyak PSE besar yang belum melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) pada Kominfo.
Kominfo pun akan menindak tegas PSE yang tidak melakukan pendaftaran.
Bahkan, Kominfo bisa memutus akses atau diblokir di Indonesia.
Dilansir Kontan.co.id, plafform seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, dan Facebook terpantau belum terdaftar di laman resmi https://pse.kominfo.go.id/home.
Selain itu, plafform Google, Yahoo, Yandex, dan Bing, juga belum terdaftar.
“Jangan menunggu batas waktu berakhir, kalau berakhir jadi perusahaan tidak terdaftar akan berakibat tidak sehat bagi dunia usaha,” ujar Johnny G Plate pada Juni 2022 lalu.
Terdapat dua kategori dalam PSE, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.
Baca juga: Platform Digital Tak Terdaftar di Kominfo akan Diblokir Per 20 Juli, SAFEnet Buat Petisi Penolakan
Diberitakan Kompas.com, PSE Lingkup Publik merupakan instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Sedangkan, PSE Lingkup Privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Dalam kategorisasi ini, Google, WhatsApp, dan lainnya masuk sebagai PSE Lingkup Privat.
Selengkapnya, simak perbedaan PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari laman resmi Kominfo:
Dasar Hukum