TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini pengertian Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan tentang pelaksanaan pemenuhan kewajiban atas kebijakan PSE Lingkup Privat.
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, mengimbau individu atau perusahaan yang menyelenggarakan layanan berbasis sistem elektronik di Indonesia agar segera melakukan pendaftaran di Kominfo.
"Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," ujarnya di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022), dilansir Kompas.com.
Dikutip dari Kontan.co.id, platform media sosial besar seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, dan Facebook terpantau belum terdaftar di laman resmi pse.kominfo.go.id.
Begitu juga dengan platform mesin pencari seperti Google, Yahoo, Yandex, maupun Bing.
“Jangan menunggu batas waktu berakhir, kalau berakhir jadi perusahaan tidak terdaftar akan berakibat tidak sehat bagi dunia usaha,” jelas Johnny G Plate.
Lantas, apa itu PSE Lingkup Privat?
PSE Lingkup Privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Dalam kategorisasi ini, berarti Google, WhatsApp, dan lainnya, masuk sebagai PSE Lingkup Privat.
Baca juga: Daftar Platform Digital yang Belum Terdaftar di Kominfo: Google hingga WhatsApp Terancam Diblokir
Dilansir laman resmi Kominfo, ada beberapa persyaratan untuk mendaftar PSE Lingkup Privat.
Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 3, Pengajuan Permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai:
1. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;
2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;