TRIBUNNEWS.COM - Laman PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) telah merilis platform digital asing yang ada di Indonesia.
Bagi platform digital (PSE Lingkup Privat) asing maupun domestik wajib mendaftar PSE.
PSE Lingkup Privat sendiri merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Merangkum laman pse.kominfo.go.id, sudah ada 82 platform asing yang telah mendaftarkan produknya di PSE.
Apa saja platform digital tersebut, berikut ini daftarnya:
- YANG INI HYPNO TEST
Baca juga: Mengapa WhatsApp hingga Google Wajib Daftar ke Kominfo?
- MICHAT MOBILE APPLICATION SYSTEM
- IZZI
- LEGO.COM
- GLANCE
- TRADE FINANCE LINK
- BRAWIJAYA CAPITAL INVESTAMA (TRADE FINANCE LINK)
- DAZN (
- YANDEX PRACTICUM PLATFORM