News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

Daftar Platform Digital yang Belum Terdaftar di Kominfo: Google hingga WhatsApp Terancam Diblokir

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Simak daftar platform digital yang belum mendaftar di Kominfo dan terancam diblokir.

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar platform digital asing yang belum mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sejumlah platform digital asing di Indonesia yang belum mendaftar ke Kominfo terancam diblokir.

Hal ini karena platform digital tersebut belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Asing ke Kominfo.

Mengutip kominfo.go.id, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Pendaftaran sistem elektronik bagi instansi penyelenggara negara bertujuan mendukung kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Government Indonesia.

Menurut pantauan Tribunnews.com, sejumlah platform digital populer di Indonesia yang belum mendaftarkan ke Kominfo di antaranya:

Baca juga: Tak Hanya WhatsApp, Mobile Legends hingga PUBG Mobile juga Terancam Diblokir Kominfo

- Google

- Facebook

- Netflix

- WhatsApp

- Instagram

- Telegram

- Twitter

- YouTube

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini