Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Kominfo adalah adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Kominfo telah memfasilitasi sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat yang diselenggarakan dengan Sistem Perizinan Berusaha Berbasisi Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS RBA).
PSE lingkup privat dapat dikenai sanksi administratif, jika:
1. Tidak melakukan pendaftaran.
2. Telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran.
3. Tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar.
4. Terdapat permohonan dari Kementerian atau Lembaga atas dasar pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Menkominfo: Google hingga Facebook Segera Daftar PSE, Jangan Sampai Diblokir
Apakah WhatsApp, Instagram, Twitter, TikTok, dll akan diblokir permanen?
Kominfo akan melakukan pemblokiran jika pihak terkait tidak mendaftarkan PSE Lingkup Privat sesuai ketentuan dan tenggat waktu, dikutip dari Kominfo.
Namun, pemblokiran dapat dicabut jika PSE Lingkup Privat memenuhi syarat berikut ini:
- PSE Lingkup Privat telah memenuhi ketentuan pendaftaran.
- Telah melakukan pembaharuan informasi pendaftaran dengan benar, dan/atau
- Melakukan pendaftaran ulang dengan memberikan informasi pendaftaran dengan benar.
Kriteria PSE yang wajib daftar PSE