News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Google dan Twitter Pernah Diblokir 6 Negara Ini

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Google (kiri), logo Kominfo (kanan). Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Google dan Twitter Pernah Diblokir 6 Negara Ini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan melakukan pemblokiran platform digital asing yang tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Hingga kini masih ada beberapa platform digital asing populer di Indonesia yang belum terdaftar di Kominfo, di antaranya ada Google, Facebook, Netflik, WhatsApp, Instagram, Telegram, Twitter, YouTube, serta Zoom.

Jika platform digital tersebut tidak segera mendaftar atau melakukan registrasi ke Kominfo hingga 20 Juli 2022 mendatang, maka Kominfo akan memblokir platform digital tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca juga: Daftar Platform Digital yang Belum Terdaftar di Kominfo: Google hingga WhatsApp Terancam Diblokir

Menkominfo Johnny G. Plate menerangkan seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus melakukan pendaftaran PSE.

"Hal tersebut untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Johnny saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/7/2022).

Pendaftaran PSE, kata Johnny, merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Jika tidak dilakukan pendaftaran, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada 21 Juli. Johnny berujar, pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).

"Jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," tutur Johnny.

Apa itu PSE Lingkup Privat?

PSE Lingkup Privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Dalam kategorisasi ini, berarti Google, WhatsApp, dan lainnya, masuk sebagai PSE Lingkup Privat.

Dilansir laman resmi Kominfo, ada beberapa persyaratan untuk mendaftar PSE Lingkup Privat.

Baca juga: Apa Itu PSE Lingkup Privat? WhatsApp hingga Google Harus Daftar PSE agar Tak Diblokir Kominfo

Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 3, Pengajuan Permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai:

1. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;

2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

3. Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Lalu, bagaimana tahapan proses pendaftaran PSE Lingkup Privat?

Baca juga: Mengenal Apa Itu PSE dan Kategori PSE yang Wajib Daftar ke Kominfo

Tahapan Pendaftaran PSE Lingkup Privat

1. Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Setelah menyelesaikan pengurusan izin OSS, pendaftar akan memperoleh e-mail berisi link aktivasi dan id berupa username dan password untuk log in pada sistem pendaftaran PSE di Kominfo.

3. Pendaftar mengisikan persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum pada jawaban pertanyaan nomor 2 dan 3 di atas.

4. Pendaftar mengirim permohonan pendaftaran dengan menekan tombol kirim setelah memastikan segala informasi yang diisikan benar.

5. Tanda daftar PSE akan ditandatangani secara elektronik dalam 1x24 jam di hari kerja.

6. Pendaftar dapat mengunduh dan mencetak tanda daftar PSE yang telah ditandatangani secara elektronik.

Adapun pengajuan pendaftaran PSE Lingkup Privat yang telah lengkap, akan ditandatangani secara elektronik dalam waktu 1x24 jam di hari kerja.

Ilustrasi WhatsApp (kiri) dan Google (kanan) yang terancam diblokir Kominfo. (Mashable, Popular Science)

Seluruh proses Pendaftaran PSE Lingkup Privat sampai dengan penerbitan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Lingkup Privat tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun.

Manfaat Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Manfaat pendaftaran PSE Lingkup Privat yakni mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

Manfaat bagi PSE yang terdaftar:

1. Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman (https://layanan.kominfo.go.id).

2. Lebih dipercaya masyarakat.

3. Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

4. Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo.

Baca juga: Daftar Platform Digital yang Belum Terdaftar di Kominfo: Google hingga WhatsApp Terancam Diblokir

Manfaat bagi masyarakat:

1. Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman (https://layanan.kominfo.go.id) pada Menu "Direktori", lalu "Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar".

2. Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE.

3. Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.

Sebagai informasi, jika PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan tersebut, maka bakal dikenai sanksi administratif.

Adapun sanksi administratif itu yakni berupa pemutusan akses atau pemblokiran terhadap sistem elektronik yang diselenggarakan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PSE dan Kategori PSE yang Wajib Daftar ke Kominfo

6 Negara Ini Pernah Blokir Facebook Hingga Twitter

Sejumlah negara sempat melakukan pemblokiran terhadap Facebook, Twitter, hingga Instagram. Kominfo RI berencana memblokir sederet platform digital asing tersebut, pada 22 Juli 2022.

Diketahui Kominfo mengancam akan memblokir Google, WhatsApp, Instagram, Netflix, dan lainnya. Hal ini lantaran perusahaan asing tersebut tak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private.

Sampai tinggal beberapa hari lagi jatuh tempo, yakni pada 20 Juli 2022 masih banyak PSE-PSE besar yang belum melakukan pendaftaran ke Kominfo.

Ternyata, sebelum Indonesia, ada beberapa negara yang sudah lebih dulu sempat melakukan pemblokiran terhadap sederetan perusahaan raksasa digital tersebut. Sedangkan Indonesia berencana akan melakukan pemblokiran.

Baca juga: Daftar Platform Digital yang Belum Terdaftar di Kominfo: Google hingga WhatsApp Terancam Diblokir

Berikut daftar negaranya:

1. Tiongkok

Negara tirai bambu ini, lebih dulu melakukan pemblokiran terhadap sederetan aplikasi. Di antaranya, Google yang tak dapat diakses dari China. Kemudian, Facebook yang tidak bisa diakses sejak 2009.

Selain itu, Instagram sempat diblokir pemerintah China, lantaran Instagram digunakan untuk mempopulerkan gerakan protes kelompok pro-demokrasi di Hongkong pada 2014 lalu. Beberapa sosial media yang berasal dari luar negaranya, juga diblokir dengan alasan keamanan negara.

2. Qatar

Alasan utama negara ini memblokir adalah karena Undang-Undang Telekomunikasi negara. UUT Qatar melarang organisasi atau perusahaan asing menyediakan layanan telekomunikasi tanpa izin. Bagi Anda yang ingin terhubung dengan orang setempat, kamu bisa mencoba aplikasi layanan pesan lain seperti Google Duo.

Baca juga: SANKSI Google, WhatsApp hingga Facebook Tak Daftarkan Platform ke Kominfo: Terancam Putus Akses

3. Korea Utara

Korea Utara dikenal sebagai negara yang menutup diri dari luar. Karena itu, berdampak pada penggunaan internet. Korea Utara memiliki server dan situs yang khusus bisa diakses oleh negara itu saja.

Korea Utara memblokir YouTube, Facebook, hingga Twitter. Selain itu, Korea Utara juga memblokir situs yang berasal dari Korea Selatan sejak 2016 lalu. Kementerian Telekomunikasi Korea Utara menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan untuk membatasi akses dari luar negara itu.

4. Iran

Iran menjadi negara yang banyak memblokir layanan media sosial. Sebelumnya, Iran sudah memblokir layanan media sosial Twitter, Facebook, YouTube dan Telegram. Dikutip dari Reuters, Rabu (2/5/2018), pemerintah Iran memutuskan untuk memblokir Telegram untuk melindungi keamanan nasional.

Keputusan Iran untuk memblokir Telegram sebelumnya sudah dipertimbangkan sejak Januari 2018. Kala itu, protes meletus di lebih dari 80 kota di Iran. Kemudian, terjadilah demonstrasi menentang elit ulama dan pemerintah Iran.

Sejumlah tokoh di Iran mengatakan, para demonstran memanfaatkan Telegram untuk mengorganisir pendemo hingga akhirnya dikuasi oleh Garda Revolusi dan relawan yang terafiliasi. Telegram pun diblokir sementara per Januari 2018.

Baca juga: Fakta-fakta Kominfo Ancam Blokir Platform Digital Google hingga WhatsApp, Ketentuan hingga Alasan

5. Vietnam

Tahun 2009 negara Vietnam memblokir Facebook selama seminggu. Namun tanpa penjelasan secara resmi, pemblokiran berlanjut untuk mencegah warganya mengkritik pemerintah. Saat ini, Vietnam melanjutkan pemblokiran media sosial secara acak. Bahkan berlanjut dengan melarang Linkedln pada Juni 2016.

6. Turki

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sempat menutup akses ke Twitter setelah rekaman audionya di bagian ke platform ini yang membuat pemerintahannya dituduh terlibat korupsi. Erdogan kemudian menutup juga Facebook dan YouTube. Tahun 2015, Turki melunak dengan mencabut blokiran terhadap media sosial tersebut kecuali Twitter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini