News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

Mobile Legends dan Telegram Terpantau Sudah Terdaftar di PSE Asing, WhatsApp Apa Kabar?

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak kecil bermain Mobile Legends (ML), Bandung, Senin (23/4/2018). Game Mobile Legends: Bang Bang dan aplikasi berbagi pesan Telegram telah terdaftar PSE Asing di Kominfo

TRIBUNNEWS.COM - Telegram Messenger dan Mobile Legends: Bang Bang terpantau sudah terdaftar PSE Asing, Senin (18/7/2022).

Dengan terdaftarnya Telegram dan Mobile Legends, maka keduanya aman dari ancama pemblokiran yang akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.

Dari laman pse.kominfo.go.id, keduanya tercatat terdaftar pada Minggu 17 Juli 2022.

Lalu bagaimana dengan WhatsApp, Netflix, Google, hingga YouTube?

Tribunnews.com memantau, empat platform populer tersebut tercatat belum terdaftar.

Jika masih belum terdaftar hingga 20 Juli 2022 nanti, maka platform-platform tersebut dianggap ilegal.

Baca juga: Alasan WhatsApp, Google, Instagram, dan Netflix Wajib Daftar PSE

Karena dianggap ilegal, maka akan diputus atau diblokir aksesnya.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia."

"Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," unggap Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Aprika) yang dikutip dari siaran pers Kominfo.

Ia juga mengungkapkan tujuan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini agar terwujudnya equal playing field antara PSE asing dan domestik.

Pendaftaran ini juga berfungsi agar PSE patuh pada aturan yang ada di Indonesia.

Sedangkan Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, jika tidak mendaftar, maka akan terjadi kesulitan koordinasi dengan PSE.

"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," kata Dedy Permadi di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).

Daftar Game yang Sudah Terdaftar PSE

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini