Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Platform media sosial Facebook, Instagram dan WhatsApp terancam diblokir karena belum mendaftarkan diri sebaggai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI.
Pengamat keamanan siber Alfons Tanuwijaya menilai kewajiban platform over the top (OTT) mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia perlu untuk memberikan kekuatan hukum kepada Pemerintah ketika harus mengambil tindakan yang dianggap perlu.
Alfons menjelaskan, dengan adanya PSE yang resmi terdaftar di Indonesia, posisi pemerintah tidak dalam posisi lemah misalnya menghadapi berbagai praktik pelanggaran.
Dia mencontohkan selama ini posisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lemah dalam mengatasi praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
OJK harus meminta bantuan kepada Google untuk membatasi aplikasi pinjol ilegal.
“PSE ini membuat pemerintah memiliki kontrol langsung terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat Indonesia dan bisa melakukan tindakan yang lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan,” ujar Alfons, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Netflix dan TikTok Sudah Daftar PSE, Bagaimana dengan Google dan WhatsApp?
Menurut Alfons, adanya aturan tentang PSE ini juga bisa menjadi peluang bagi pengembang aplikasi Indonesia untuk mengisi kekosongan melalui penyediaan aplikasi.
“PSE yang besar juga membuat mereka merasa mereka memiliki negosiasi power yang kuat dan adanya ketergantungan masyarakat atas layanan yang mereka berikan,” ujar Alfons.
Baca juga: 109 PSE Asing Sudah Daftar ke Kominfo, WhatsApp, Facebook hingga Instagram Masih Belum Ada
Alfons mengingatkan, Kemkominfo harus pintar dan bermain cantik supaya proses penegakan ini tidak menimbulkan kekacauan.
“Masyarakat Indonesia harus mendukung penegakan aturan ini karena ini menyangkut kedaulatan digital dan kemandirian bangsa kita di ruang digital,” kata dia.
Menurut pantauan Tribunnews pada Selasa (19/7/2022) pada pse.kominfo.go.id, platform Instagram dan Facebook sudah masuk kedalam daftar PSE Kemkominfo. Sementara untuk WhatsApp belum terdaftar.