TRIBUNNEWS.COM - WhatsApp sudah mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Selasa (19/7/2022) malam.
WhatsApp masuk dalam kategori PSE Asing yang didaftarkan Facebook Pte. Ltd.
Lantas, bagaimana jika ada platform yang masih belum mendaftar PSE? Apakah langsung diblokir?
Kominfo melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat telah menjelaskan, platform yang tidak mendaftar PSE akan terkena sanksi.
Sanksi tersebut dilakukan secara bertahap, yakni:
1. Teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya.
Baca juga: WhatsApp Sudah Daftar PSE Kominfo, Susul Facebook dan Instagram
2. Penghentian sementara terhadap PSE Lingkup Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis.
3. Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking) dan pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara
Bagaimana dengan Google?
Baca juga: Hari Ini Pendaftaran Terakhir PSE Kominfo, Berikut Rincian Platform Digital yang Sudah Mendaftar
Terkait pendaftaran PSE, Google menyatakan akan mengambil tindakan yang sesuai.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ujar perwakilan Google kepada Kompas Tekno, Senin (18/7/2022).
Apabila Google diblokir, dampak paling parahnya adalah aplikasi maupun layanan Google di smartphone Android tidak akan berfungsi.
Sebab, penerapan berbagai layanan Google seperti Google Search, Google Maps, Google Classroom, Drive, Workspace hingga YouTube sudah menjangkau beragam elemen masyarakat termasuk kampus, perkantoran hingga pemerintah.
(Tribunnews.com, Widya) (Kompas Tekno, Lely Maulida, Caroline Saskia)