Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, hari terakhir atau tanggal efektif pendaftaran untuk PSE Privat pada 20 Juli 2022.
Jika masih tetap belum daftar, maka keesokan harinya di 21 Juli dan seterusnya, Kementerian Kominfo akan menerapkan sanksi pertama yakni berupa teguran secara tertulis.
Adapun berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada laman pse.kominfo.go.id hingga sekira pukul 15.50 hari ini, platform Twitter sudah tercatat dalam daftar PSE Asing, tapi YouTube belum.
Baca juga: Belum Juga Daftar PSE Kominfo, Google: Kami Akan Patuh
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya mengatakan, Kominfo menyediakan tim teknis untuk mendampingi selama pendaftaran.
“Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan, kami ada asistensi, kita bantuin.
Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham, kita guide, misalnya,” ujarnya dalam konferensi pers "Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat" di Kantor Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (19/07/2022).
Menurut Semuel, pemerintah juga menyiapkan pilihan lain jika PSE Privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran pada batas akhir 20 Juli 2022, yakni setiap PSE dapat mengirimkan pengisian pendaftaran secara manual.
“Jadi kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tetapi setelah itu, nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS,” katanya.
Sementara terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas akhir, Kominfo akan memantau traffic setiap platform digital dari tingkat yang paling besar di Indonesia.
“Kita akan melakukan ini pada traffic yang paling besar dulu di Indonesia, 100 traffic yang paling besar di Indonesia, 1.000 traffic yang paling besar di Indonesia, 10 ribu traffic besar di Indonesia, kita data semua.
Baca juga: Susul Facebook dan Instagram, WhatsApp Sudah Daftar PSE Kominfo
Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi yang berada di Indonesia, jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda, dan terakhir adalah pemutusan akses sementara,” pungkas Semuel.
Adapun, Google yang juga merupakan induk dari YouTube menjadi satu di antara platform belum masuk daftar PSE Asing, sudah buka suara.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ujar keterangan perwakilan Google kepada Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).