TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan sanksi bagi platfom digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar hingga 20 Juli 2022.
Sanksi tersebut dilakukan secara bertahap mulai 21 Juli 2022.
Mengutip laman resmi Kominfo, sanksi akan diberikan mulai teguran tertulis, denda administratif, hingga pemblokiran.
Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan mengatakan bahwa Kamis 21 Juli 2020 ini, pihaknya sudah mulai proses review.
Pihaknya juga mulai mendata PSE mana saja yang akan diberi sanksi.
"Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir," tegas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Update PSE Kominfo, YouTube dan Google Belum Terlihat di Laman PSE Asing
Pemantauan ini akan melihat dari arus aplikasi, mulai dari 100 hingga 10.000 traffic terbesar.
Ia juga mengatakan bahwa nantinya data tersebut akan diberikan kepada menteri dan pemberian sanksi merupakan hak prerogatid dan kewenangan Menkominfo
"Data-data pemantauan akan diserahkan kepada menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo," tutur Semuel.
Kominfo sebelumnya juga telah memberikan kemudahan bagi platform digital dalam proses pendaftaran.
"Kami benar-benar ingin membantu mereka. Bila ada hambatan dari sistem, kirimkan saja manualnya dulu, tapi setelah itu ditindaklanjuti dengan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS)", lanjut Semuel.
Baca juga: SAFEnet: Aturan PSE Kominfo Bisa Ancam Kebebasan Berekspresi
Semuel menambahkan, bahwa pendaftaran PSE ini untuk pendataan dan tata kelola, bukan pengendalian sistem.
"Tidak ada kaitannya dengan pengendalian. Pengendalian sudah ada aturannya sendiri. Ini adalah pendataan supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan layanan apa yang diberikan," jelasnya.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini juga merupakan bentuk perlindungan masyarakat dari kejahatan korporasi tersistem.
(Tribunnews.com, Renald)