News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

Twitter Akhirnya Daftar PSE Kominfo, Susul Facebook, Instagram dan WhatsApp

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Twitter. Twitter akhirnya mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Laporan Wartawan Tribunnews, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Platform media sosial Twitter akhirnya mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam pantauan melalui pse.kominfo.go.id pada 21 Juli 2022, Twitter terlihat melakukan pendaftaran pada 20 Juli 2022 di hari terakhir pendaftaran PSE Kominfo.

Twitter terdaftar dengan nama perusahaan Twitter INC. Twitter melengkapi platform media sosial asing yang sudah mendaftar PSE Kominfo seperti Facebook, WhatsApp dan Instagram.

Baca juga: Google Belum Daftar PSE Kominfo, Ini Sanksi yang Bakal Diterima

Direktur Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pendaftaran PSE ini wajib dilakukan oleh penyedia layanan digital.

“Ruang digital ini tidak terbatas, tidak seperti ruang fisik yang jelas ada alamatnya. Maka dari itu, kita ingin pelaku usaha ruang digital yang menargetkan market di Indonesia wajib daftar,” ucap Samuel.

Ia menjelaskan, bahwa PSE ini membuat pemerintah mengetahui layanan apa yang diberikan dan apakah memberikan pedoman dalam bahasa Indonesia.

Sementara itu menurut pengamat keamanan siber Alfons Tanuwijaya pun menilai bahwa kewajiban mengikuti pendaftaran PSE menyangkut kekuatan terhadap hukum serta peraturan.

Dengan adanya PSE ini, lanjut Alfons, posisi pemerintah tidak dalam posisi lemah terhadap PSE dimana contohnya sebelum ini OJK sebagai lembaga pengawas keuangan tertinggi di Indonesia seperti harus meminta bantuan kepada Google ketika ingin membatasi aplikasi pinjaman online ilegal.

Baca juga: Google Belum Daftar PSE Kominfo, Ini Sanksi yang Bakal Diterima

“PSE ini membuat pemerintah memiliki kontrol langsung terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat Indonesia dan bisa melakukan tindakan yang lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan,” ucap Alfons.

Apa Itu PSE Lingkup Privat?

Terdapat dua kategori dalam PSE Kominfo, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.

PSE Lingkup Publik merupakan instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Sedangkan, PSE Lingkup Privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini