News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

Belum Mendaftar PSE Lingkup Privat, 10 Platform Digital Ini Terancam Diblokir Kominfo

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman utama website https://pse.kominfo.go.id/home. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, saat ini terdapat 10 platform digital yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, saat ini terdapat 10 platform digital yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

“Saat ini masih ada 10 dari 12 platform digital yang belum mendaftar ke dalam PSE Lingkup Privat hingga 29 Juli 2022,” ucap Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Semuel menyebutkan, 10 platform digital tersebut yaitu Amazon.com, PayPal, Yahoo, Bing, Steam, Dota, CS Go, Epic Games, BattleNet dan Origin Electronic Arts.

Baca juga: Kenapa Kominfo Tak Langsung Blokir Platform Asing yang Belum Daftar PSE? Ini Penjelasan Dirjen

Menurutnya, apabila 10 platform ini belum mendaftar PSE Lingkup Privat hingga tenggat waktu yaitu 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB yang ditentukan akan dilakukan blokir akses.

“Meski begitu, apabila terblokir mereka bisa melakukan normalisasi layanan yang tentunya harus memenuhi syarat yang ditentukan,” kata Semuel.

Platform digital yang diputus aksesnya, lanjut Semuel, dapat dinormalisasi dengan melengkapi pendaftaran PSE yang ditetapkan.

Kominfo juga mengumumkan, jumlah platform digital yang sudah mendaftar PSE Lingkup Privat hingga 29 Juli 2022 sebanyak 8.962 platform.

Terkait pendaftaran PSE, Semuel mengatakan, untuk menghadirkan ruang digital yang aman, kondusif dan nyaman bagi masyarakat.

“Dengan adanya PSE ini maka masyarakat dapat memberikan layanan yang aman, nyaman dan juga kondusif,” ucapnya.

Masa Pendaftaran Sudah Diperpanjang

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperpanjang masa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, telah memperpanjang pendaftaran PSE Lingkup Privat selama lima hari dari deadline 21 Juli 2022 lalu.

“Meski diperpanjang, kami tetap mengirimkan surat peringatan kepada platform atau pelaku usaha digital yang belum mendaftar PSE,” ucap Semuel, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Dalam 5 Hari, Kominfo akan Blokir Platform Digital yang Belum Daftar PSE

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini