News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

Sebanyak 8.962 Platform Digital Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat per 29 Juli 2022

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Jumat (29/7/2022). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan daftar platform digital yang sudah mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga 29 Juli 2022 sebanyak 8.962 platform.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan daftar platform digital yang sudah mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga 29 Juli 2022 sebanyak 8.962 platform.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pendaftaraan PSE Lingkup Privat ini terakhir pada tanggal 29 Juli 2022 yaitu hari ini.

Terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat, Semuel mengatakan, untuk menghadirkan ruang digital yang aman, kondusif dan nyaman bagi masyarakat.

Baca juga: Daftar Platform yang Belum Daftar PSE Sampai Hari Ini: LinkedIn, Yahoo hingga Opera

“Dengan adanya PSE ini maka masyarakat dapat memberikan layanan yang aman, nyaman dan juga kondusif,” ucap Semuel di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Ia juga menjelaskan, apabila sampai pukul 23.39 WIB tanggal 29 Juli 2022 masih ada yang belum mendaftar akan dilakukan blokir akses.

“Dalam penjatuhan sanksi terhadap pendaftaran PSE Lingkup Privat ada beberapa tahapan yaitu apabila tidak melakukan pendaftaran akan dilakukan pemutusan akses,” ucap Semuel.

Kemudian akan dilakukan teguran tertulis, apabila mempunyai tanda daftar tetapi tidak melakukan laporan perubahan terhadap informasi pendaftaran.

“Selanjutnya apabila tidak memberikan informasi pendaftaran dengan lengkap dan benar akan dilakukan teguran tertulis, penghentian sementara, pemutusan akses hingga pencabutan TDPSE,” ucap Semuel.

Sebagai informasi, pendaftaran PSE Lingkup Privat Kominfo yang seharusnya terakhir pada tanggal 23 Juli 2022 diperpanjang hingga 29 Juli.

Baca juga: Kenapa Kominfo Tak Langsung Blokir Platform Asing yang Belum Daftar PSE? Ini Penjelasan Dirjen

Perpanjangan pendaftaran PSE ini disebut Kominfo karena banyaknya platform digital yang mengalami kendala dalam melakukan pendaftaran.

Menurut Semuel, ada beberapa kendala yang dialami PSE Lingkup Privat selama pendaftaran antara lain disebabkan dari dukungan dokumen administrasi atau kendala saat menggunakan sistem pendaftaran melalui OSS (One Single Submission).

“Kendala yang belum mendaftar PSE, ada dua hal yaitu bisa terjadi kendala di sisi internal platform untuk dokumentasi atau administrasi legal dan bisa juga kendala di sistem,” ucap Semuel.

Menurutnya, untuk PSE yang terkendala mayoritas mengirimkan email dan notifikasi. Sehingga, bukan berarti mereka tidak komitmen.

"Kominfo juga menyiapkan persyaratan manual ketersediaan untuk mendaftar. Jadi ada banyak yang dari lokal terutama bank seperti mobile banking dan sudah melakukan pendaftaran secara manual," ucap Semuel.

Baca juga: Kenapa Kominfo Tak Langsung Blokir Platform Asing yang Belum Daftar PSE? Ini Penjelasan Dirjen

Sanksi Pemblokiran

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan sanksi bagi platfom digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar hingga 20 Juli 2022.

Sanksi tersebut dilakukan secara bertahap mulai 21 Juli 2022.

Mengutip laman resmi Kominfo, sanksi akan diberikan mulai teguran tertulis, denda administratif, hingga pemblokiran.

Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan mengatakan bahwa Kamis 21 Juli 2020 ini, pihaknya sudah mulai proses review.

Pihaknya juga mulai mendata PSE mana saja yang akan diberi sanksi.

Baca juga: Belum Mendaftar PSE Lingkup Privat, 10 Platform Digital Ini Terancam Diblokir Kominfo

"Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir," tegas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Pemantauan ini akan melihat dari arus aplikasi, mulai dari 100 hingga 10.000 traffic terbesar.

Ia juga mengatakan bahwa nantinya data tersebut akan diberikan kepada menteri dan pemberian sanksi merupakan hak prerogatid dan kewenangan Menkominfo

"Data-data pemantauan akan diserahkan kepada menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo," tutur Semuel.

Kominfo sebelumnya juga telah memberikan kemudahan bagi platform digital dalam proses pendaftaran.

"Kami benar-benar ingin membantu mereka. Bila ada hambatan dari sistem, kirimkan saja manualnya dulu, tapi setelah itu ditindaklanjuti dengan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS)", lanjut Semuel.

Semuel menambahkan, bahwa pendaftaran PSE ini untuk pendataan dan tata kelola, bukan pengendalian sistem.

Baca juga: Daftar Platform yang Belum Daftar PSE Sampai Hari Ini: LinkedIn, Yahoo hingga Opera

"Tidak ada kaitannya dengan pengendalian. Pengendalian sudah ada aturannya sendiri. Ini adalah pendataan supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan layanan apa yang diberikan," jelasnya.

Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini juga merupakan bentuk perlindungan masyarakat dari kejahatan korporasi tersistem.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini