News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo karena Tak Daftar PSE: Steam, Paypal hingga Counter Strike

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kominfo memblokir sejumlah aplikasi karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Steam, salah satu platform distribusi game digital yang diblokir kominfo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah aplikasi karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Berikut daftar platform yang diblokir Kominfo sejak Sabtu (30/7/2022), dari Epic Games, Steam, Dota, hingga Counter Strike.

Ada 10 aplikasi dari 100 SE terpopuler yang tak melakukan pendaftaran hingga akhirnya diblokir Kominfo.

Maka Kominfo memberikan sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran sementara kepada 10 aplikasi SE tersebut.

Baca juga: Sebelum Steam Diblokir, Kominfo Telah Layangkan Teguran Tertulis hingga Perpanjang Pendaftaran PSE

Pengumuman mengenai pemblokiran aplikasi oleh Kominfo disampaikan melalui Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022 tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sebelum melakukan pemblokiran terhadap platform penyedia layanan game Steam, Origin, Dota hingga Epic Games, Kominfo telah melakukan beberapa upaya persuasif.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, aturan terkait persyaratan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sudah ada sejak November 2020.

Menurut Semuel Abrijani Pangerapan, tidak ada alasan bagi platform digital asing seperti Steam, Epic Games, dota, Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota , CS GO, Battle Net, dan Origin tak mendaftar PSE Lingkup Privat.

"Terkait persyaratan pendaftaran aturannya sudah ada sejak November 2020, bagi mereka yang sudah beroperasi di Indonesia pasti mengikuti perkembangan ini. Sebelum kami blokir kami sudah surati per tanggal (23/7/2022) dan memberikan waktu untuk segera mendaftar," kata Semuel Abrijani Pangerapan kepada Tribunnews.com, Sabtu (30/7/2022).

Menurut Semuel Abrijani Pangerapan, dari 12 platform digital asing yang belum mendaftar PSE Lingkup Privat setelah tanggal deadline, hanya 4 platform digital yang meresppon. Kominfo pun mengambil langkah tegas terhadap platform digital yang tidak merespon surat tersebut.

"Yang tidak merespon untuk mendaftarkan, terpaksa kami blokir sesuai kententuan yang ada. (Yang merespon) Amazon market place, Bing search engine, linkedIn dan Alibaba," ujarnya.

Terkait maraknya tagar #blokirkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kominfo menghargai kebebasan berkespresi warganet. Namun ia menegaskan Kominfo menegakkan aturan terhadap platform digital asing tersbeut.

Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo:

1. Steam (PSE: Valve Corp)

2. Paypal (PSE: Paypal Pte. Ltd.)

3. Yahoo! (PSE: Yahoo LLC)

4. Bing (PSE: Microsoft)

Baca juga: Steam, Dota, Epic Games dan Counter Strike Telah Diblokir Kominfo Hari Ini

5. Amazon (PSE: Amazon Inc)

6. Dota (PSE: Valve Corp)

7. CS GO (PSE: Valve Corp)

8. Battle Net (PSE: Blizzard Entertainment, Inc)

9. Origin (PSE: Electronic Arts)

10. Epic Games (PSE: Epic Games, Inc).

Berdasarkan informasi dari Kominfo, 10 aplikasi tersebut statusnya belum terdaftar ke PSE lingkup privat hingga tanggal 29 Juli 2022.

Sebelumnya Kominfo juga telah mengirim surat kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan sistem elektronik terpopuler tersebut pada tanggal 22 Juli 2022, agar segera melakukan pendaftaran SE yang diperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Kominfo juga telah mencatat sebanyak 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 sistem elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.

Pemutusan akses atau pemblokiran pada beberapa aplikasi tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktorat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Komindo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.

Pemblokiran dilakukan secara gradual dan berkala sesiao peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran ini tidak bersifat permanen.

Kominfo akan membuka kembali akses sitem elektronik yang diblokir, jika sudah menyelesaikan proses pendaftaran sistem elektronik.

Hingga saat ini Kominfo masih terus melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaram.

Pendaftaran sistem elektronik ini bersifat wajib karena sebagai bentuk komitmen PSE bersama pemerintah untuk memberikan perlindyngan kepada pengguna internet.

Muncul Hashtag #blokirkominfo

Kominfo memblokir platform penyedia layanan game Steam, Origin hingga Epic Games.

Pemblokiran Steam merupakan konsekuensi atas tidak patuhnya platform digital asing untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Warganet di media sosial Twitter ramai menggaungkan hastag #blokirkominfo setelah platform penyedia layanan game Steam, Origin hingga Epic Games tidak bisa diakses.

Dalam pantauan Tribunnews.com pada 30 Juli 2022, situs Steam dan Origin tidak bisa akses dan menjadi situs yang terblokir.

Akun Twitter @callmemasfer menuliskan, bahwa memblokir Steam sama dengan menghentikan pertumbuhan eSports.

Kemudian Ia juga menuliskan, memblokir PayPal sama saja menghentikan pekerja lepas yang menerima pembayaran dari luar negeri.

Bahkan akun @callmemasfer ini juga menuliskan threat mengenai mengakali blocking dari ISP biar bisa tetap membuka akses situs-situs tersebut.

Dalam pantauan situs pse.kominfo.go.id memang situs Steam, Origin dan Epic games belum masuk ke dalam daftar yang aksesnya dihentikan.

Sementara PayPal per 29 Juli 2022 sudah masuk ke dalam daftar situs yang dihentikan sementara aksesnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Masa Pendaftaran PSE Sudah Diperpanjang

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperpanjang masa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, telah memperpanjang pendaftaran PSE Lingkup Privat selama lima hari dari deadline 21 Juli 2022 lalu.

“Meski diperpanjang, kami tetap mengirimkan surat peringatan kepada platform atau pelaku usaha digital yang belum mendaftar PSE,” ucap Semuel, Jumat (22/7/2022).

Ia juga menjelaskan, jumlah PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo sebanyak 8.276 platform yang terdiri atas 8.069 PSE Lingkup Privat domestik dan 207 PSE Lingkup Privat Asing.

Semuel juga menjelaskan, ada beberapa kendala yang dialami PSE Lingkup Privat selama pendaftaran antara lain disebabkan dari dukungan dokumen administrasi atau kendala saat menggunakan sistem pendaftaran melalui OSS (One Single Submission).

“Kendala yang belum mendaftar PSE, ada dua hal yaitu bisa terjadi kendala di sisi internal platform untuk dokumentasi atau administrasi legal dan bisa juga kendala di sistem,” ucap Semuel.

Menurutnya, untuk PSE yang terkendala mayoritas mengirimkan email dan notifikasi. Sehingga, bukan berarti mereka tidak komitmen.

"Kominfo juga menyiapkan persyaratan manual ketersediaan untuk mendaftar. Jadi ada banyak yang dari lokal terutama bank seperti mobile banking dan sudah melakukan pendaftaran secara manual," ucap Semuel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini