News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kominfo Jadi Sasaran Serangan dan Hujatan Warganet Pasca Blokir Steam Hingga PayPal

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PayPal merupakan satu dari sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang diblokir Kementerian Kominfo lantaran belum mendaftarkan statusnya sebagai PSE ke Kominfo. Aksi blokir ini menuai kritik keras warganet.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendapat serangan dari masyarakat di dunia maya (warnaget), pasca pemblokiran platform digital PayPal, Steam, Epic Games dan Origin.

Kominfo melakukan pemblokiran terhadap sejumlah platform tersebut lantaraan mereka belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Serangan warganet terhadap Kominfo ini dilakukan melalui media sosial. Serangan yang dilakukan baru-baru ini oleh masyarakat melalui media sosial Twitter yang menggaungkan hastag #blokirkominfo.

Tidak sampai disitu saja, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan juga mendapatkan serangan dalam bentuk perundungan di media sosial.

Semuel mengatakan, perundungan dilakukan para warganet sampai juga ke anggota keluarganya dan juga ranah pribadi.

Baca juga: Kominfo Blokir Steam, Warganet Protes Hingga Gaungkan Hastag #blokirkominfo

“Saya di bully habis-habisan oleh warganet saya terima, ini merupakan bagian dari pekerjaan saya Tapi menyentuh anggota keluarga itu tindakan tidak terpuji,” kata Semuel, dikutip dari laman YouTube resmi Kominfo, Senin (1/8/2022).

Berdasarpantauan Tribunnews pada situs pse.kominfo.go.id, ada nama perusahaan The Pangarepan dengan nama sistem Pangarepan INC. dengan kategori sektor pertahanan dan keamanan.

Baca juga: Kisruh Warganet Diteror Usai Kritik Pemblokiran Aplikasi, Johnny G Plate: Kominfo Kali yang Diteror

Nama tersebut ditemukan dalam laman PSE Asing yang dihentikan sementara aksesnya, bersanding dengan PayPal yang juga diblokir aksesnya oleh Kominfo.

Sebelumnya, Semuel juga mengungkapkan, bahwa Pendaftaran PSE tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Baca juga: Johnny G Plate Tegas Sebut Kominfo Bersihkan Situs Judi Setiap Hari

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam akun Instagram @djaikominfo.

Menurut Semuel, terkait pendaftaran PSE, Semuel mengatakan, untuk menghadirkan ruang digital yang aman, kondusif dan nyaman bagi masyarakat.

“Dengan adanya PSE ini maka masyarakat dapat memberikan layanan yang aman, nyaman dan juga kondusif,” ucap Semuel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini