News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkominfo Tanggapi Adanya Ratusan Aduan Soal PSE Diblokir

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat mengunjungi Meta di San Francisco, Amerika Serikat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir platform startup

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menanggapi adanya 182 aduan soal beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir karena belum mendaftar.

Menurut Johnny, langkah pemerintah tersebut dilakukan agar melindungi hak masyarakat dari sisi keamanan dalam aktivitas digital.

"Apabila hak-hak masyarakat tidak dilindungi dalam PSE, pemerintah berikan sanksi. Pemerintah ingatkan ke PSE agar jangan sampai hak masyarakat dirugikan," ujar dia di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (8/7/2022).

Baca juga: Paypal Sudah Terdaftar, Epic Games Jadi Satu-satunya Platform yang Belum Tercatat di PSE

Kendati demikian, Johnny menganggap ratusan aduan tersebut juga merupakan hak dari masyarakat di negara hukum dan demokrasi.

"Tidak ada yang salah, nanti diuji, yang diadukan tepat atau tidak tepat. Namun, bahwa pendaftaran PSE adalah kewajiban PSE dalam rangka penegakan hukum di Indonesia," katanya.

Dia menambahkan, pemerintah sudah memberikan kesempatan waktu yang p

anjang kepada PSE untuk mendaftar dan caranya sederhana, karena tidak berkaitan dengan konten.

"Kegagalan PSE mendaftar ini yang sebabkan diblokir, akibatnya masyarakat dirugikan, dan masyarakat dirugikan karena PSE tidak mendaftar.

PSE harus tanggung jawab, ikuti aturan agar hak-hak pelanggan terjaga baik, sehingga pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama agar PSE ikuti aturan di negara kita," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima 182 aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemblokiran maupun represi kebebasan di ranah digital akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).

Baca juga: Polemik Blokir Aplikasi oleh Kominfo, Stafsus Menkeu Jelaskan Perbedaan PSE dan PMSEĀ 

Dari data pengaduan sementara sampai saat ini, profil pengadu beragam, mulai dari pekerja kreatif (seperti artis, musisi, desainer grafis, pembuat konten, dan lainnya) hingga developer, gamer, pekerja lepas, dosen, jurnalis hingga badan usaha yang bergerak pada bisnis digital.

"Sejak dibuka pada Sabtu, 30 Agustus 2022 lalu, Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom LBH Jakarta per hari ini telah menerima 182 pengaduan masyarakat," kata pengacara LBH Jakarta, M Charlie Meidino Albajili, dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (2/8/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini