Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengklaim data yang dikabarkan bocor itu tidak berasal dari kementeriannya.
"Data itu (data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia, red) tidak ada di Kominfo," kata Johnny di Nusa Dua, Bali, Kamis (1/9/2022).
Johnny mengatakan Kominfo akan melakukan audit berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) harus melakukan audit untuk mencari tahu data itu sebenarnya apa statusnya," kata Johnny.
"Kalau benar terjadi kebocoran data dan ketidakpatuhan oleh PSE, Kominfo sebagai regulator akan melakukan audit teknologi security di PSE tersebut," imbuhnya.
Menurut Johnny, bisa saja informasi yang menyebut data yang bocor itu berasal dari Kominfo adalah informasi yang tidak benar.
Agar kasus kebocoran data pribadi masyarakat tidak terus terjadi, Johnny meminta semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik lingkup privat maupun publik, untuk memberi perlindungan.
"PSE itu memiliki kewajiban memperhatikan tiga hal. Pertama, memastikan perlindungan data pribadi, masyarakat," kata Johnny.
Untuk memberikan perlindungan itu, PSE diwajibkan memiliki teknologi enkripsi paling canggih agar tidak mudah diterobos. "Siber security-nya harus tinggi," kata Johnny.
Kewajiban kedua, PSE juga harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang siber security yang kuat. "Jangan asal-asalan," kata Johnny.
Kemudian, PSE juga harus memiliki organisasi yang memudahkan pengawasan dan tata kelola di bidang perlindungan data.
"Itu tugasnya PSE. Dan semua PSE wajib memberikan perlindungan data pribadi masyarakat," kata dia.