Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik lingkup privat maupun publik, untuk melindungi data pribadi masyarakat.
"PSE itu memiliki kewajiban untuk memperhatikan tiga hal. Pertama, memastikan perlindungan data pribadi, masyarakat," kata Johnny di Nusa Dua, Bali, Kamis (1/9/2022).
Untuk memberikan perlindungan itu, PSE diwajibkan memiliki teknologi enkripsi paling canggih agar tidak mudah diterobos. "Siber security-nya harus tinggi," kata Johnny.
Baca juga: Johnny G Plate Bantah Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM Telepon Indonesia Berasal dari Kominfo
Kewajiban kedua, PSE juga harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang siber security yang kuat. "Jangan asal-asalan," kata Johnny.
Kemudian, PSE juga harus memiliki organisasi yang memudahkan pengawasan dan tata kelola di bidang perlindungan data.
"Itu tugasnya PSE. Dan semua PSE wajib memberikan perlindungan data pribadi masyarakat," kata dia.
Johnny menyampaikan hal itu menanggapi maraknya kasus kebocoran data pribadi masyarakat.
Data-data tersebut kemudian diperjualbelikan di berbagai forum di dunia maya.
Terakhir pada Kamis (1/9/2022) pagi masyarakat dihebohkan dengan kasus kebocoran data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia yang dijual di sebuah forum di internet.
Baca juga: Ahli Sebut Kebijakan Tegas Soal PSE Harus Berlanjut ke Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Tak tanggung-tanggung, jumlah data pendaftaran kartu SIM telepon yang bocor itu mencapai 1,3 miliar data.
Data itu meliputi NIK, nomor telepon, nama penyedia (provider), dan tanggal pendaftaran.
Pemilik akun twitter Muh. Rifqi Priyo S (@SRifqi) yang pertama mencuitkan kasus kebocoran data ini.
Cuitannya itu diunggah pada Kamis (1/9/2022) pagi.