TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang kreator konten asal Bekasi bernama Mulkan Let Let menggugat aplikasi TikTok ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Dia menuntut TikTok membayar ganti rugi Rp 3 miliar.
Bertempat di ruang sidang lantai dua PN Bekasi, Jalan Pramuka, Kelurahan Marga Jaya, Kota Bekasi, penggugat Multan Let Let hadir bersama tim pengacara.
Baca juga: Berawal dari Konten TikTok, Saykoji Gandeng Kreator Rilis Lagu Hip Hop Berjudul Kasiapi
Selain pihak penggugat, hadir dalam sidang perdana turut tergugat yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang diwakili biro hukum.
Sidang berlangsung singkat, hakim PN Bekasi memutuskan menunda lantaran tergugat pihak TikTok tidak hadir.
Menanggapi hal itu, Mulkan Let Let selaku penggugat mengatakan, harusnya sidang perdana masuk pada agenda penetapan dan mediasi.
"Pihak TikTok tidak hadir sehingga sidang harus ditunda," kata Mulkan di PN Bekasi.
Hakim memutuskan, sidang ditunda dan diagendakan kembali tiga bulan kemudian sampai tergugat menyangupi hadir panggilan PN Bekasi.
"Kalau tiga bulan dari hari ini berarti jatohnya ya tanggal 27 Desember 2022," ucapnya.
Baca juga: Kisah Perjuangan Fatimah Az Zahra Viral di TikTok
Sebelumnya diberitakan, warga bernama Mulkan Let Let mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA terhadap platform media sosial TikTok.
Hal ini dilakukan lantaran, akun pribadinya @tikt.okan diblokir sepihak gara-gara dianggap melanggar panduan komunitas.
Mulkan mengatakan, telah mendaftar gugatan pada 27 Mei 2022 dengan nomor perkara 272/pdt.g/2022/PN.bks.
Dalam gugatannya itu, pihaknya juga memasukkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai lembaga yang turut tergugat.
"Saya selaku pribadi warga negara Indonesia mengajukan gugatan terkait hal-hal yang dilakukan TikTok yang menurut kami perbuatan melawan hukum," kata Mulkan, Selasa (31/5/2022).