Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tak hanya paspor elektronik (e-paspor), paspor biasa juga dianggap absah oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan bisa digunakan untuk melancong ke negara mana pun.
Pernyataan tersebut dilontarkan Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, menanggapi ramainya pernyataan netizen terkait e-paspor yang dianggap lebih valid dibandingkan paspor biasa.
Meluruskan anggapan tersebut Nur Saleh menjelaskan bahwa anggapan tersebut kuranglah tepat, paspor biasa maupun e-paspor keduannya dianggap absah oleh pihak imigrasi.
Baca juga: Kedubes Jerman: Paspor dengan Penambahan Tanda Tangan Dapat Diproses untuk Permohonan Visa
Seperti yang tertera dalam dalam PP Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 34 dan 48, dimana disebutkan bahwa paspor elektronik dan paspor biasa non-elektronik masuk dalam kategori paspor resmi Republik Indonesia.
Meski keduanya sama – sama dianggap sah, namun melansir dari situs imigrasi dijelaskan bahwa E-Paspor dan paspor biasa memiliki beberapa perbedaan yang mendasar seperti adanya penyematan chip yang dapat menyimpan data biometrik termasuk sidik jari dan bentuk wajah pemilik.
Data inilah yang biasanya dipindai oleh pihak imigrasi, tanpa harus melakukan rekam sidik jari dan foto diri di booth imigrasi setiap keluar negeri.
Apabila dilihat secara mendetail di bagian sampul depan paspor elektronik juga terdapat gambar pola kotak kecil.
Untuk mengubah jenis paspor dari paspor biasa ke paspor elektronik ataupun sebaliknya, masyarakat hanya perlu mengajukan permohonan melalui Aplikasi M-Paspor dengan cara mendaftarkan akun, kemudian melakukan verifikasi.
Dilanjutkan dengan mengajukan permohonan paspor, selanjutnya pilih kantor imigrasi dan jadwal kehadiran di kantor imigrasi.
Setelah itu pemohon di wajibkan untuk melunasi tagihan pembayaran penggantian paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000, sementara paspor biasa 48 halaman elektronik adalah Rp 650.000.
Selanjutnya unduh surat pengantar ke menuju KANIM (kantor imigrasi) dan bawa dokumen asli ke kantor imigrasi saat wawancara dengan petugas seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah atau surat baptis atau buku nikah dan surat penetapan pengadilan apabila pernah mengganti nama.
Baca juga: Kemenlu Minta Kedubes Jerman Tetap Proses Visa WNI, Terkait Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan
Sedangkan persyaratan untuk mengganti paspor biasa ke e-paspor, pemohon hanya perlu membawa KTP dan paspor lama, serta surat penetapan pengadilan apabila pernah melakukan pergantian nama.
Lebih lanjut, Saleh mengimbau agar pemohon paspor memastikan bahwa mereka memilih jenis paspor dengan benar di Aplikasi M-Paspor.
Sebab, pemohon tidak dapat mengubah pilihan paspornya saat wawancara di kantor imigrasi.
“Seluruh data yang diinput melalui M-Paspor masuk ke sistem di kantor imigrasi.
Biaya PNBP yang dibayarkan juga terdata di Kementerian Keuangan, oleh karena itu pastikan setiap data dan pilihan yang dibuat sudah sesuai,” tutupnya.