TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- WhatsApp sempat lumpuh (down), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyarankan agar pengguna internet Indonesjia (Netizen) mengurangi ketergantungan pada satu aplikasi pesan elektronik.
Kelumpuhan WA ini terjadi selama hampir dua jam sehingga pengguna WA tidak dapat menggunakan aplikasi yang biasa digunakan untuk mengirim pesan, baik individual maupun melalui group.
Ketua Umum APJII Muhammad Arif merasa prihatin dengan besarnya ketergantungan pengguna internet Indonesia pada layanan pesan elektronik WA.
Arif menilai mayoritas pengguna internet Indonesia sangat tergantung dengan layanan aplikasi Over The Top (OTT) asing tersebut dan mengakibatkan kedaulatan dan ketahanan di ruang digital masyarakat Indonesia menjadi sangat rentan terganggu sewaktu-waktu.
"Walau belum ada penjelasan resmi, lumpuhnya WA telah merugikan sebagian besar masyarakat Indonesia. Terputusnya WA seharusnya menjadi momentum untuk mengurangi ketergantungan pada OTT asing," ujar Arif saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/10/2022).
Arif menyarankan agar masyarakat tidak tergantung pada satu aplikasi dan memiliki alternatif layanan pesan elektronik selain WA. Lebih lanjut, APJII mengusulkan kepada Pemerintah agar kembali meningkatkan geliat pengembangan aplikasi pesan elektronik buatan Indonesia.
Baca juga: Waspada, Hacker iPhone Bisa Lacak Lokasi Pengguna WhatsApp
"APJII menyarankan kepada pemerintah agar WA dikenakan kewajiban QoS sebagaimana operator telekomunikasi maupun penyelenggara jasa internet yang tergabung di dalam APJII," kata Arif.
Arif berujar, jika W dikenakan kewajiban QoS, maka masyarakat akan semakin tenang dalam menggunakan aplikasi WA dan meningkatkan harmonisasi teknis antara WA dengan operator telekomunikasi di Indonesia, yang kemudian dapat diikuti oleh para penyelenggara layanan Over The Top lainnya.
"Manfaat lainnya yang bisa didapat adalah semakin terciptanya ketahanan ruang digital di Indonesia khususnya apabila terjadi kelumpuhan layanan," terang Arif
Arif juga mengingatkan bahwujung a kerjasama antara penyelenggara OTT dengan operator di Indonesia merupakan amanah dari UU Cipta Kerja dan PP Postelsiar.