News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Migrasi TV Digital

Cara Mendapatkan STB Gratis untuk Nonton TV Digital, Ini Syaratnya, Daftar di Cek Bansos

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga menunjukkan salah satu contoh perangkat Set Top Box (STB) DVBT2 yang akan digunakan untuk menyaksikan siaran televisi digital, Kamis 23 September 2021. Inilah cara dan syarat mendapatkan Set Top Box (STB) gratis untuk menonton siaran TV digital. Daftar melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Alur Distribusi STB Gratis

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail mengungkapkan, proses distribusi STB akan dilakukan secara pintu ke pintu (door to door).

"Pihak penyelenggara logistik yang akan door to door membawa STB ke penerima bantuan," ujar Ismail dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPR beberapa waktu lalu.

Dalam distribusi STB tersebut, Kominfo akan menggandeng pihak ketiga.

Adapun proses distribusi akan dimulai dengan pengiriman logistik STB ke gudang penyelenggara TV digital di 341 kabupaten/kota.

Setelah itu, petugas akan mendistribusikan STB dari pintu ke pintu ke penerima bantuan.

Petugas lalu melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, KK, dan kepemilikan TV.

Jika data tidak sesuai, maka STB akan dikembalikan ke gudang.

Tahap selanjutnya adalah serah terima STB sekaligus memasang perangkat sampai berfungsi dengan baik.

Saat STB telah terinstal, akan muncul kode batang (QR code) pada layar televisi.

Petugas lalu memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.

"Keberadaan QR code tersebut untuk menjamin STB yang didistribusikan tepat sasaran."

"Di dalam QR code itu terdapat sejumlah data, termasuk lokasi dan produsen STB," jelas Ismail.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini