News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Migrasi TV Digital

Rumah Tangga Miskin yang Belum Dapat Set Top Box Bisa Mengajukan Secara Mandiri, Begini Caranya

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penggunaan perangkat Set Top Box (STB) di televisi. Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyelenggara Multipleksing telah melakukan distribusi bantuan alat bantu siaran digital atau Set Top Box (STB) kepada Rumah Tangga Miskin (RTM)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Migrasi sistem TV analog ke digital (Analog Switch Off/ASO) dilaksanakan 2 November 2022 atau berarti penghentian siaran televisi analog segera dilaksanakan.

Pelaksanaan ASO akan dilaksanakan pada tanggal 2 November 2022 pada pukul 24.00 WIB pada wilayah yang ekosistem siaran digitalnya telah siap, termasuk 14 kabupaten/kota di Jabodetabek.

"Sesuai amanat PP Nomor 46 Tahun 2021, Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyelenggara Multipleksing telah melakukan distribusi bantuan alat bantu siaran digital atau Set Top Box (STB) kepada Rumah Tangga Miskin (RTM)" tulis keterangan Kominfo, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Migrasi ke TV Digital, Sudah Disiapkan Infrastruktur Multipleksing di 90 Wilayah Layanan

Hal ini berdasarkan desil 1 dalam data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), di mana per 31 Oktober 2022 secara nasional telah terdistribusi STB sejumlah 1.055.360 unit STB.

Sementara untuk wilayah jabodetabek sejumlah 473.308 unit STB atau 98,7 persen dari target 479.307 unit STB, di mana sebanyak 60.791 RTM tidak memenuhi kriteria atau gagal serah.

RTM yang menjadi calon penerima bantuan STB adalah yang terdaftar di dalam desil 1 data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), sedangkan khusus Provinsi DKI Jakarta adalah RTM yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.

"Bagi RTM yang berhak menerima bantuan, namun dikarenakan kendala di lapangan, sehingga belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022, maka RTM yang masih membutuhkan bantuan STB dapat mengajukan secara mandiri dengan menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat," lanjut keterangan tersebut.

Mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri sebagai berikut:

1. Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/,

2. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia,

3. Klik “Pencarian”,

4.. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli,

5. Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Dorong Percepatan Bantuan Set Top Box untuk Rumah Tangga Miskin

Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB di wilayah Jabodetabek mulai beroperasi sejak tanggal 2 hingga 4 November 2022, jam 08.00 hingga 19.00 WIB yang berlokasi di:

1. Prov. DKI Jakarta (082123816097), lokasi The Akmani Hotel (M-Floor, Ruang Venezia 2).
2. Kota Depok (082123816099), lokasi Hotel Bumi Wiyata (Lt. Dasar Ruang Wahidin).
3. Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi (0821 23816095), lokasi Hotel Amaroossa Grande (Lt. Lobby, Ruang Taj Mahal).
4. Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang (082123816096), lokasi Hotel Novotel (Lt. PL, Ruang Eureka).
5. Kota Tangerang Selatan (082123816098), lokasi Grand Zuri BSD City (Lt. 2, Ruang Mulia 4).
6. Kota Bogor, Kabupaten Bogor (081212820047), lokasi Hotel Salak The Heritage (Lt. 2 Ruang Batu Tulis, Lt. 1 Ruang Burangrang).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini