TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar daerah yang siaran TV Analognya dihentikan.
Siaran TV analog adalah siaran televisi yang dipancarkan dengan menggunakan variasi voltase dan frekuensi dari sinyal.
BACA: Apa Itu TV Analog?
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) secara resmi telah menghentikan siaran TV Analog di 222 kabupaten/kota di Indonesia.
Layanan TV Analog di 222 wilayah tersebut telah dihentikan atau Analog Switch Off (ASO) pada Kamis (3/11/2022) pukul 00.00 WIB.
Imbasnya, masyarakat yang memiliki TV analog atau TV tabung tidak akan bisa lagi menonton siaran TV.
Layar di TV mereka pun akan menampilkan 'bintik-bintik semut.'
Untuk bisa terus menonton TV, masyarakat dianjurkan untuk beralih ke TV digital.
TV digital adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi.
BACA: Apa Itu TV Digital?
Penghentian siaran TV Analog ini dilakukan secara bertahap.
Selain 222 kabupaten/kota yang bermigrasi ke TV Digital, ada 292 daerah lainnya akan menyusul sesuai kesiapannya.
Dengan demikian, 514 kabupaten/kota di Indonesia akan bermigrasi ke siaran TV Digital.
Baca juga: 292 Wilayah Belum Dihentikan Siaran TV Analog, Menkominfo: Kami Sedang Susun Mulai dari Mana
Daftar 222 wilayah yang dihentikan siaran TV analognya pada Kamis (3/11/2022), dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id:
1. Aceh 1: Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh
2. Aceh 2: Kota Sabang