News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Migrasi TV Digital

Mahfud MD Ancam Sanksi Stasiun TV yang Masih Siaran Analog, MNC Group Siap Tempuh Jalur Hukum

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi TV digital - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Tercatat, pada tahap awal ada 230 kabupaten/kota yang telah dilakukan penghentian siaran TV analog.

Namun, migrasi TV Analog ke TV Digital tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya oleh beberapa stasiun televisi.

Baca juga: Hingga 3 November 2022, Kominfo Belum Mencapai 100 Persen Distribusi STB TV Digital di Jabodetabek

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri kordinator politik hukum dan keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Ia pun mengancam akan memberikan sanksi terhadap beberapa stasiun televisi (TV) swasta yang masih menggelar siaran TV analog.

Mahfud menganggap beberapa stasiun televisi (TV) swasta tersebut 'bandel' lantaran pemerintah telah resmi menghentikan siaran TV analog.

"Hanya ada beberapa TV swasta yang sampai sekarang dalam tanda petik tidak mengikuti atau dalam tanda petik lagi membandel atas keputusan pemerintah ini yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, Inews TV, Antv dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).

Mahfud menuturkan Analog Swtich Off (ASO) merupakan perintah undang-undang (UU) dan telah lama dikoordinasikan dengan semua pemilik TV.

Baca juga: Cara Mengajukan Bantuan Set Top Box Siaran TV Digital, Akses cekbantuanstb.kominfo.go.id

Karenanya, ia telah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) sejak 2 November 2022 kemarin.

"Terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin," ujarnya. 

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan apabila masih ada TV yang melakukan siaran melalui analog maka dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

"Oleh sebab itu mohon agar ini ditaati agar pemerintah ridak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisioner daripada sekedar administratif," imbuh Mahfud.

MNC Group Melawan

Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo merasa dirugikan atas kebijakan penghentian TV Analog tersebut.

Hary Tanoe menyebutkan lantaran adanya permintaan dari Menkopolhukam Mahfud MD untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek.

MNC Group akan melaksanakan permintaan tersebut pada Kamis 3 November 2022 jam 24.00 WIB.

Hary menjelaskan, MNC Group (RCTI, MNCTV, INews, GTV) menyadari, tindakan mematikan siaran sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek, diperkirakan 60 persen masyarakat Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan telvisi secara analog kecualai dengan membeli set top box atau mengganti telebisi digital.

Baca juga: RCTI Hingga ANTV Masih Bisa Ditonton, Kominfo: Segera Migrasi ke TV Digital, Patuhi UU Cipta Kerja

Sejauh ini, Hary mengaku belum ada surat tertulis yang diterima MNC Group terkait pencabutan izin siaran analog wilayah Jabodetabek. Dengan demikian, menurut Hary pihaknya secara hukum tidak ada kewajiban melaksanakan analog switch off.

"Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog diwilayah Jabodetabek, maka kami dengan SANGAT TERPAKSA menuruti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," paparnya dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (4/11/2022).

Menurutnya, dalam hal ini jelas terjadi double standard dimana untuk wilayah di luar Jabodetabek diperkenankan untuk siaran analog. Hanya siaran analog di wilayah Jabodetabek yang dipaksa untuk dimatikan.

"Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini," tegasnya.

Baca juga: Apa Itu TV Analog dan Alasan Harus Pindah ke TV Digital, Serta Cara untuk Tetap Nikmati Siaran TV

Kominfo Sediakan Posko STB Gratis Selama 3 Hari

Sebelum melakukan ASO, Kominfo memastikan pemerataan STB, khususnya bagi keluarga miskin ekstrem.

"Dalam menghadapi penghentian siaran TV Analog, pemerintah membantu persediaan STB untuk rumah tangga yang kurang mampu," ucap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Seorang warga menunjukkan salah satu contoh perangkat Set Top Box (STB) DVBT2 yang akan digunakan untuk menyaksikan siaran televisi digital, Kamis 23 September 2021. Hal penting yang perlu diperhatikan saat membeli berbagai peralatan elektronik, TV atau STB, dalam rangka beralih ke TV Digital, yaitu pilih produk yang bersertifikasi Kominfo seperti tanda “Siap Digital”, DVBT2, atau dus terdapat gambar Si MODI. (Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo)

Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan STB gratis untuk masyarakat kurang mampu berdasarkan data percepatan penanganan rumah tangga miskin eksrem.

"Berdasarkan data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, jumlah yang mendapat bantuan STB adalah 5,6 juta rumah tangga miskin" jelasnya.

Baca juga: Cara Menonton TV Digital Melalui TV Analog, Serta Cek Sinyal Lokasinya

Sementara itu, untuk menghentikan TV Analog yang dimulai di Jabodetabek, pemerintah telah menyalurkan sebanyak 479.307 unit STB, atau 98,7 persen dari seluruh kebutuhan rumah tangga miskin.

Guna mengantisipasi rumah tangga miskin yang tidak kebagian STB gratis, pemerintah telah menyiapkan akses kotak layanan melalui nomer telpon 1059 atau chat box WhatsApp 08118202208.

Lebih lanjut, pemerintah juga telah menyiapkan 6 posko penyediaan STB mulai 2-4 November 2022.

Posko tersebut bertempat di DKI Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan ASO ke wilayah yang telah siap pemasangan STB secara merata.

"Sejak tahun 2020, pemerintah telah melakukan sosialisasi langsung mau pun lewat media tentang migrasi dari TV Analog ke TV Digital, dan penghentian TV Analog," ucapnya.

Baca juga: RCTI Hingga ANTV Masih Bisa Ditonton, Kominfo: Segera Migrasi ke TV Digital, Patuhi UU Cipta Kerja

Cara Pasang STB ke TV Analog

Sebelum memasang STB ke TV Analog, gunakanlah STB yang tepat, yaitu DVB-T2.

Berikut cara pasang STB ke TV Analog dikutip dari Indonesiabaik.id

1. Siapkan TV, STB, Remot TV

2. Pastikan TV analog dalam keadaan power off

3. Sambung kabel antena ke STB

4. Sambungkan kabel RCA (merah, kuning, putih) ke STB

5. Nyalakan TV dan STV dengan remot

6. Pilih mode AV pada TV analog

7. Pilih menu "Pencarian Saluran", lalu pilih "Pencarian Otomatis"

8. Pilih "Simpan" siap nonton TV digital

(Tribunnews.com/Kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini