News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Migrasi TV Digital

Siaran TV Analog Resmi Dimatikan, Ini Tanggapan Kominfo Terkait MNCN hingga ANTV Masih Bisa Ditonton

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi televisi (unsplash.com) - Siaran TV Analog resmi dimatikan pada Kamis (3/11/2022) pukul 00.00 WIB. Begini tanggapan Kominfo terkait stasiun televisi MNCN hingga ANTV yang masih bisa ditonton.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) secara resmi telah menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) pada Kamis (3/11/2022) pukul 00.00 WIB.

Namun, beberapa stasiun televisi dilaporkan masih menyiarkan tayangannya di saluran TV Analog.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, stasiun televisi bagian dari grup bisnis Media Nusantara Citra (MNCN) milik Hary Tanoesoedibjo dan ANTV milik Grup Bakrie masih bisa ditonton.

Sebagai informasi, tagar #TVanalog menjadi trending topic Twitter Indonesia.

"MNC Grup Antv kok masih analog hmm jgn smpe ada kcemburuan nih dari tv lain yang sudah migrasi ke digital," tulis pengguna Twitter.

"Ini MNC Group kebalik dah yg dimatiin malah siaran digitalnya. RCTI dkk masih on di analog, di siaran digital malah macet wkwkwk," tulis pengguna Twitter lainnya.

Baca juga: Daftar Wilayah TV Analog Dimatikan di Jabodetabek, Kominfo Sediakan Posko STB Gratis Selama 3 Hari

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kamsong mengatakan, Kominfo bakal menemui pihak lembaga penyiaran swasta (LPS) untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Sesuai arahan Menkominfo, kita akan selesaikan secara baik-baik. Kita akan bicara dengan mereka untuk menyelesaikannya," kata Usman Kamsong saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (3/11/2022).

Dia menegaskan, pertemuan itu nantinya bakal dilakukan segera, bertujuan sebagai upaya pemerintah memastikan analog switch off (ASO) berjalan dengan baik.

"Kita bicara dengan mereka untuk beralih ke TV digital. Segera," tegasnya.

Diketahui, batas waktu untuk migrasi dari TV Analog ke TV Digital diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

"Menurut Undang-Undang Cipta Kerja harus sudah dilaksanakan pada tanggal 2 November," tutur Menko Polhukam Mahfud MD usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022), dikutip dari kominfo.go.id.

Sebelumnya, momen penyetopan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tidak diikuti serempak oleh semua stasiun televisi.

Baca juga: 292 Wilayah Belum Dihentikan Siaran TV Analog, Menkominfo: Kami Sedang Susun Mulai dari Mana

Terpantau satu per satu TV Analog mulai mati, tetapi satu dari tujuh layar yang ada masih menyala.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, dalam acara Countdown ASO, meminta stasiun TV yang belum mematikan siaran analognya untuk segera melakukan hal tersebut demi industri televisi nasional dan masyarakat.

"Saya memperhatikan secara teknis. Tidak semua yang di sebelah kanan saya mati, tetapi semua di sebelah kiri saya hidup. Sebelah kanan adalah TV Analog dan sebelah kiri TV Digital," ujar Johnny.

Menkominfo pun meminta pejabat terkait untuk melakukan diskusi, pembicaraan dan pendekatan yang baik, serta menyelesaikannya dengan baik.

"Yang di sebelah kanan, karena ada yang belum mati, saya tentu berharap kerjasamanya, karena ini demi kepentingan industri pertelevisian dan layanan bagi masyarakat kita. Nothing is personal," tegas Johnny.

(Tribunnews.com/Latifah/Nitis Hawaroh)(Kompas.tv/Rofi Ali Majid)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini