News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

APSI: Seller Ponsel Ilegal Selalu Cari Celah Untuk Mengakali Pengendalian IMEI

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) telah digalakkan oleh pemerintah sejak dua tahun lalu. Efeknya, pedagang ponsel ilegal pun semakin berkurang akibat barang jualan mereka tidak bisa dimanfaatkan untuk berkomunikasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) telah digalakkan oleh pemerintah sejak dua tahun lalu.

Efeknya, pedagang ponsel ilegal pun semakin berkurang akibat barang jualan mereka tidak bisa dimanfaatkan untuk berkomunikasi.

Meski demikian, mereka terus mencari kelemahan agar bisa memperdagangkan ponsel ilegal.

"Mereka selalu mencari kelemahan aturan yang ada. Pemerintah mesti melakukan aturan tersebut secara konsisten," ujar Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Syaiful Hayat, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: YouTuber Putra Siregar Klarifikasi Tuduhan Jual Ponsel Ilegal dan Pencucian Uang oleh Bea Cukai

Sebagai contohnya, pedagang ponsel tersebut akan mendaftarkan IMEI. Namun ponsel tersebut hanya aktif selama tiga bulan saja, setelah itu tidak bisa digunakan karena masih tetap dianggap ilegal.

Dengan demikian masyarakat konsumen bakal dirugikan.

Ia menilai pemberlakuan aturan Pengendalian IMEI sangatlah penting karena diperkirakan sebelum penetapan aturan tersebut terdapat 9-10 juta unit ponsel ilegal yang beredar tiap tahun.

“Bagi industri, hal ini berdampak pada distorsi harga di pasar sehingga merusak produk handphone pintar, komputer genggam dan tablet (HKT) secara keseluruhan yang berimbas pada hilangnya pekerjaan.

Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel ilegal sebesar Rp 2,81 triliun per tahun.

Selain itu, masyarakat yang menggunakan ponsel ilegal juga berisiko tidak mendapat layanan service center resmi apabila mengalami kerusakan, keamanan produk juga tidak terjamin,” ungkap Syaiful dalam keterangan persnya, Rabu (23/11/2022).

Lebih lanjut Syaiful mengatakan, jika melihat esensi aturan Pengendalian IMEI, langkah yang diambil pemerintah sudah sangat tepat untuk melindungi konsumen dan menekan potensi kerugian negara.

“APSI sangat mendukung ditegakannya aturan tersebut untuk mencegah peredaran ponsel ilegal,” ungkap Syaiful.

Sisi lain APSI mencium ada upaya pelaku bisnis ponsel ilegal ingin masuk kembali meramaikan pasar tanah air dengan berbagai cara. Pihak terkait, lanjut Syaiful dalam hal ini Kemenperin, Bea Cukai, Kominfo, Operator jangan sampai lengah.

“Jangan sampai ada kebocoran,” ungkap Syaiful.

Sementara itu, Nur Akbar Said, Analis Kebijakan Ahli Madya / Ketua Kelompok Kerja Harmonisasi Standar, Dit Standardisasi, Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo mengatakan Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan seluruh Operator selular berkomitmen untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang merugikan masyarakat, industri, operator dan negara melalui Pengendalian IMEI.

“Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui Pengendalian IMEI sesuai dengan peraturan 3 Kementerian yang berlaku, yaitu terhitung mulai tanggal 18 April 2020 yang diberlakukan pada 15 September 2020 lalu. Pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk membeli perangkat HKT yang legal,” ungkap Nur Akbar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini