News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Cara Mendaftar IMEI, Registrasi Identitas Gadget dari Luar Negeri di Indonesia

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi HP - Berikut ini 3 cara mendaftar IMEI.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tiga cara mendaftarkan IMEI.

International Mobile Equipment Identity atau IMEI adalah pendaftaran identitas gadget mulai HP, tablet, dan komputer genggam dari luar negeri ke suatu negara.

Indonesia telah menerapkan kewajiban mendaftar IMEI sejak tahun 2020.

Gadget yang tidak terdaftar IMEI akan diblokir secara otomatis, sehingga tidak dapat digunakan.

Biasanya, pendaftaran IMEI dilakukan melalui Kemenperin, Bea Cukai, dan operator seluler.

Baca juga: Cara Cek IMEI iPhone dan Android, Dilengkapi Cek IMEI Resmi atau Tidak

1. Melalui Laman Bea Cukai

Berikut ini cara daftar IMEI melalui laman Bea Cukai, dikutip dari beacukai.go.id

- Isi formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id

- Isi formulir data diri, data penerbangan, dan produk pada Formulir

- Masukkan merek dan tipe dari produk

- Masukkan nomor IMEI HP tersebut

- Unggah surat karantina jika ada

- Isi Key Code Captcha.

- Klik Send.

- Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.

- Bawa bukti QR Code untuk disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat, dengan membawa:

1. Paspor Asli

2. Boarding Pass/Tiket

3. HKT beserta Box yang akan diregistrasikan

4. Invoice pembelian HKT

5. NPWP (jika ada)

Registrasi IMEI bebas biaya.

Namun, pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT tetap dikenakan.

Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen bagi yang memiliki NPWP atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Untuk memastikan status registrasi IMEI perangkatnya dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman www.beacukai.go.id.

Jika perangkat sudah didaftarkan tetapi belum mendapatkan akses jaringan seluler, tunggu paling lama 2x24 jam sejak pendaftaran.

Jika sampai batas waktu perangkat belum mendapatkan akses jaringan seluler, segera hubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui saluran telepon 159.

Baca juga: APSI: Seller Ponsel Ilegal Selalu Cari Celah Untuk Mengakali Pengendalian IMEI

Ilustrasi HP (deherba.com)

2. Aplikasi Mobile Bea Cukai

Berikut ini cara daftar IMEI melalui aplikasi Bea Cukai, dikutip dari Kemenkeu

- Pertama unduh aplikasi Mobile Bea Cukai di Play Store.

- Buka aplikasinya, pilih menu IMEI.

- Isi formulir data diri.

- Isi sesuai data diri kalian yah.

- Setelah itu, Anda akan mendapatkan QR Code yang nantinya diserahkan ke petugas Bea Cukai untuk diverifikasi atau diproses pembayaran pajak atas barang tersebut.

Baca juga: Sering Dianggap Sama, Ini Beda Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin!

3. Operator Seluler

Jika Anda adalah orang asing yang berencana mengunjungi Indonesia untuk kunjungan singkat kurang dari 90 hari, maka tidak pelu mendaftarkan nomor IMEI perangkat impor Anda (ponsel, komputer genggam, dan/atau tablet).

Namun, jika lebih dari 90 hari maka harus mendaftar IMEI pada saat kedatangan.

- Unduh aplikasi Mobile Beacukai Apps (Android) atau kunjungi beacukai.go.id

- Isi formulir registrasi IMEI

- Anda akan mendapatkan QR Code dan kode registrasi

- Bawa koper ke petugas inspeksi Scan QR Code kepada petugas

- Tunggu persetujuan dari petugas resmi

Setelah petugas menyetujui formulir pendaftaran Anda, IMEI Anda otomatis telah terdaftar

- Pendaftaran IMEI ini gratis dari pungutan apapun.

Namun, pajak lainnya akan dikenai pada perangkat impor Anda.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait IMEI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini