TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kominfo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kemendag bersepakat untuk memblokir ponsel black market atau BM yang beredar di Indonesia.
Cara yang dilakukan pemerintah adalah dengan memindai nomor Internaional Mobile Equipment Identity atau IMEI.
Ponsel black market yang beredar, IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin.
Apabila tidak terdaftar, maka ponsel tersebut terancam tidak bisa menangkap sinyal telepon atau diblokir.
Cara Cek IMEI iPhone
Di sejumlah perangkat iPhone, IMEI tertulis di dalam pengaturan (mulai dari iPhone 6s hingga iPhone series terbaru).
Baca juga: APSI: Seller Ponsel Ilegal Selalu Cari Celah Untuk Mengakali Pengendalian IMEI
Ada juga iPhone series tertentu yang IMEInya tertulis pada baki SIM (iPhone 3 dan 4) atau di bagian belakang HP (iPhone 5, 6 dan iPad)
Mengutip laman Apple, berikut adalah cara menemukan IMEI:
1. Buka Pengaturan > Umum, lalu klik Mengenai
2. Cari nomor serinya. Anda mungkin perlu menggulir ke bawah untuk menemukan IMEI/MEID dan ICCID.
Cara Cek IMEI di Android
Di Android, Anda juga bisa mengecek IMEI melalui pengaturan lalu klik tentang ponsel.
Bisa juga dengan cara ini:
1. Tekan *#06# dari HP Anda