TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan mengatakan, bertambahnya kegiatan yang dilakukan secara daring membuat risiko penyalahgunaan data pribadi menjadi semakin besar dan kebocoran data dapat terjadi meski sudah dilakukan pemeliharaan.
Selain itu, bentuk serangan siber makin beragam baik serangan teknis maupun serangan personal secara sosial serta eksploitasi isu sensitif di masyarakat.
Bambang mengatakan, beberapa pelaku kejahatan siber juga terus memanfaatkan perkembangan teknologi digital yang ada untuk membuat modus kejahatan baru.
"Seperti kasus pencurian data menggunakan fail berjenis Application Package File atau APK berkedok undangan pernikahan maupun dengan memanfaatkan fasilitas media sosial yang berpotensi menyebabkan penipuan atau pencurian data pribadi,” tutur Bambang Gunawan, dalam sambutannya yang diwakili oleh Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Astrid Ramadiah Wijaya, pada acara Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) dengan tema “Cermat dan Kritis Lindungi Data Pribadi", Kamis (16/2/2023).
Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada 17 Oktober 2022 lalu. Hal ini merupakan penanda era baru tata kelola data pribadi masyarakat, khususnya dalam urusan digital.
Kementerian Kominfo pun terus mendorong pelaksanaan program edukasi, literasi, dan peningkatan kesadaran pelindungan data pribadi (PDP) yang melibatkan melibatkan berbagai pihak dengan skala yang lebih luas.
Hal ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penerapan UU PDP dan mendorong masyarakat agar lebih memperhatikan kerahasiaan data pribadinya.
Baca juga: Ini Pentingnya Perusahaan Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi dalam Kegiatan Bisnis
“Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi momen bagi semua pengelola sistem, baik pemerintah maupun swasta, untuk bergerak bersama menjaga keamanan data pribadi serta meningkatkan literasi digital masyarakat agar lebih awas terhadap keamanan data pribadi,” katanya.
Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar, Ismawati Nur, mengatakan bahwa sebenarnya data pribadi adalah hak asasi dan hak konstitusional yang dilindungi. Menurutnya, masyarakat juga harus bisa mengukur mana data yang bisa disampaikan ke orang maupun ke institusi lain.
Baca juga: BSSN: Gunakan Kata Sandi yang Kuat Jaga Perlindungan Data Pribadi
“Selalu lakukan konsep berpikir ketika akan bertindak, baik itu luring maupun daring karena kita harus melakukan tindakan di bawah alam kesadaran kita. Kuncinya adalah keamanan diri berasal dari pengendalian diri kita,” ujarnya.
Menurutnya, Kominfo sebagai bagian dari pemerintah diberikan peran yang sangat besar untuk melindungi aktivitas elektronik baik itu berbasis web maupun mobile.
Ia mengungkapkan saat ini Kominfo sedang membangun sistem pemerintahan berbasis elektronik, termasuk keamanan siber.
“Saya selalu mewanti-wanti agar selalu aware (sadar). Kunci dari keamanan data pribadi adalah kesadaran dan pemahaman akan apa yang bisa dibagi dan apa yang harus ditutupi. Itu saja kuncinya, berpikir sebelum bertindak, berpikir sebelum mengeklik,” ucapnya.
Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi Jadi Komponen Penting dalam Transformasi Digital
Mengenai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Ketua Tim Pengawasan Pelindungan Data Pribadi Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Rajmatha Devi, yang hadir secara daring mengatakan bahwa kehadiran UU PDP akan memberikan sebuah regulasi primer yang universal bagi Indonesia untuk menjaga dan mengatur pelindungan data pribadi masyarakat Indonesia di mana pun mereka berada.