4. Kanada
Menyusul keputusan negara tetangganya, Kanada ikut bergabung untuk melarang aplikasi TikTok dalam tingkat federal sehingga platform tersebut tidak dapat diakses oleh perangkat pemerintah. Pemerintah Kanada menjelaskan, TikTok dapat "menimbulkan risiko yang tidak dapat diterima terhadap privasi dan keamanan" data pengguna.
5. Uni Eropa
Parlemen Eropa, Komisi Eropa dan Dewan Uni Eropa menyepakati keputusan untuk melarang aplikasi TikTok dalam tingkat federal, yang didorong karena faktor keamanan.
Larangan tersebut akan mulai berlaku pada 20 Maret 2023. Selain itu, anggota parlemen juga diharuskan menghapus aplikasi TikTok pada ponsel pribadi mereka yang terhubung ke email kerja.
Kawasan Uni Eropa sendiri terdiri dari 27 negara, yaitu Austria, Belanda, Belgia, Bulgaria, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Jerman, Perancis, Hongaria, Irlandia, Italia, Kroasia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Polandia, Portugal, Rumania, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani.
6. India
India melarang aplikasi TikTok sejak 2020. Negara ini diketahui memblokir 59 aplikasi termasuk WeChat terkait dengan adanya kekhawatiran yang dapat mengancam keamanan nasional.
TikTok dilarang di India karena aplikasi ini diklaim dapat mencuri dan mengirimkan data pengguna dengan cara yang tidak sah.
7. Pakistan
Pemerintah Pakistan melarang sementara TikTok dalam empat kesempatan sejak 2020, karena alasan kekhawatiran bahwa aplikasi tersebut mempromosikan konten yang tidak bermoral. Namun, Pakistan memutuskan untuk melarang aplikasi TikTok sepenuhnya sejak November 2021.
Baca juga: Cegah Peretasan Data, Pasukan Khusus Inggris Dilarang Instal TikTok
8. Afghanistan
Kepemimpinan Taliban Afghanistan melarang TikTok pada tahun lalu, karena alasan untuk melindungi kaum muda negara itu dari "penyesatan".
9. Iran