Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, telah membentuk tim antar kementerian dan lembaga setelah keluar persetujuan Presiden Joko Widodo untuk membahas Peraturan Presiden/Perpres Publisher Rights.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, tim itu terdiri dari Kementerian Kominfo, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, termasuk juga Dewan Pers.
"Jadi, itu adalah tim yang sudah kita bentuk untuk membahas Publisher Rights, kita juga sudah bertemu dengan platform. Platform yang sudah bertemu itu Google, Meta Inc atau Facebook dan TikTok, mereka memberikan masukan-masukan bagi rancangan Perpres tersebut, tentu saja masukkan itu kita bahas," ujarnya di Gedung Kominfo, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Google Doodle Ulang Tahun Sapardi Djoko Damono ke-83, Simak Profil Singkatnya Berikut Ini
Adapun perkembangan terkini, pembahasan ada dalam tataran kelembagaan, di mana masih lakukan pembahasan pada hari ini.
"Tadi pagi jam 09.00, kita masih rapat, kita melibatkan Kementerian PAN RB dalam merumuskan kelembagaannya, kita minta pendapat, minta pandangan.
Kemudian, pertanyaannya kapan selesai? Biasanya kan seperti itu ya, kita secepatnya akan menyelesaikan ini, kita juga tidak mau terlalu buru-buru, tapi tidak berkualitas," kata Usman.
Lebih lanjut, dia menambahkan, ketiga platform digital tersebut memberikan usulannya terkait susunan Perpres Publisher Rights.
"Ya usulan dari platform misalnya terkait dengan algoritma ya, terkait dengan berbagi data, termasuk juga tentang kelembagaan.
Ya paling tidak tiga yang diusulkan oleh platfrom itu, dulu ada beberapa lagi, tapi paling saya ingat dan penting itu adalah soal algoritma, soal berbagi data dan kelembagaan, kalau yang lain usulannya mungkin sekadar redaksinya begitu ya kira-kira seperti itu," pungkasnya.