Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan dunia usaha mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang telah mengesahkan Perpres Sertifikasi Halal Produk Nomor 6 Tahun 2023 pada pertengahan Januari 2023 lalu sebagai wujud komitmen dsn perhatian Pemerintah RI tentang pentingnya jaminan kehalalan atas produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha.
“Dengan adanya sertifikasi halal, masyarakat akan lebih mudah memilih sajadah yang sesuai dengan syariat Islam dan benar-benar berkualitas,” ujar Anoop Vasandani, Direktur PT Anugerah Esa Mulia (AEM), perusahaan produsen sajadah, Sabtu (11/2/2023).
Baca juga: Ijtima Ulama Jakarta Minta Pemprov DKI Tindak Tegas Restoran Mewah Tak Taat Aturan Produk Halal
Anoop berharap, terbitnya sertifikasi halal ini bisa menjadi dasar bagi pabrik-pabrik lain untuk memproduksi produk-produk yang benar-benar halal dan sesuai dengan syariat Islam.
“Animo masyarakat terhadap produk halal juga menjadi salah satu alasan PT AEM semakin semangat memproduksi produk terbaik dengan quality check berstandar tinggi,” ujarnya.
Anoop menambahkan, dengan dorongan sertifikasi halal dari Pemerintah, masyarakat bisa lebih selektif untuk membeli produk dengan label halal.
Selain itu, masyarakat juga bisa lebih memahami pentingnya memilih produk halal dan memahami proses dan tahapan sertifikasi halal.
PT AEM sendiri merupakan salah satu produsen sajadah yang telah tersertifikasi Halal dari Kementerian Agama yang didapat pada pertengahan 2022.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas dukungannya dalam memastikan bahwa produk-produk yang digunakan oleh masyarakat Indonesia benar-benar halal dan sesuai dengan syariat Islam,” kata Anoop.
Seperti diketahui Perpres Nokor 6 Tahun 2023 tentang Produk Halal diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan bagi masyarakat atas kehalalan obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Baca juga: Menteri Bahlil Berharap Ada Investor Timur Tengah Bangun Kawasan Pariwisata Halal di Aceh
Pasal 2 ayat (1) Perpres ini menyatakan, Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Perpres ini juga mengatur cara pembuatan yang halal juga diatur, yakni merupakan pedoman yang digunakan dalam rangkaian kegiatan pembuatan obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang halal.
Penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, dan pengemasan, termasuk cara pembuatan yang halal wajib memenuhi kriteria yakni komitmen dan tanggung jawab, kemudian bahan, proses; produk; dan pemantauan dan evaluasi. Tujuannya untuk menjamin kehalalan obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan.
Perpres juga mengharuskan adanya pernyataan tertulis pimpinan manajemen perusahaan yang memuat komitmen dan tanggung jawab untuk mengembangkan dan menerapkan cara pembuatan yang halal.