News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Era Digitalisasi, DPR Ajak Masyarakat Junjung Perilaku Santun di Medsos

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono menuturkan setiap masyarakat harus memiliki rasa bertanggung jawab di era digitalisasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono menuturkan setiap masyarakat harus memiliki rasa bertanggung jawab di era digitalisasi.

Dave mengajak masyarakat agar tetap menjunjung tinggi kesantunan terhadap sesama dalam menggunakan teknologi.

“Agar kita dapat mengeksplor segala informasi serta memperluas baik dari segi pandangan apapun,” katanya dalam Webinar Aptika Kominfo, dikutip Jumat (31/3/2023).

Baca juga: RMI PBNU Bahas Strategi Dakwah Digital, Singgung Dampak Positif Pemanfaatan Media Sosial

Menurutnya, etika masyarakat kini dalam dunia digital menjadi semakin penting karena teknologi telah terintegrasi ke dalam kehidupan kita sehari-hari misalnya, saat kita memesan makanan, berkomunikasi kesesama, mencari informasi, itu semua lebih mudah karena kita bisa mengaksesnya secara online.

Contoh pelanggaran etika digital termasuk pelanggaran data, cyberbullying, pembajakan dan kurangnya akses ke teknologi dan internet.

Dave juga menyampaikan tentang Persoalan Privasi Masalah privasi di era digital terkait dengan pengumpulan, penggunaan, dan berbagi informasi pribadi secara online, contohnya pelanggaran privasi termasuk pelanggaran data, pelacakan online dan pengawasan baik dari BSSN, Polisi dan Kominfo RI.

“Sehingga perlu strategi untuk melindungi privasi secara online termasuk menggunakan kata sandi yang kuat, lalu kita harus menghindari berbagi informasi pribadi di media sosial untuk memastikan bahwa data kita tetap tersimpan secara privasi untuk meminimalisir bahwa data pribadi kita untuk disalah gunakan,” ucap Dave.

“Penting untuk mengetahui berbagai kebijakan privasi dalam dunia online dan UU yang mengatur,” sambungnya.

Selain itu, masyarakat juga mesti memahami kekayaan intelektual yang mengacu pada kreasi pikiran, seperti penemuan, karya sastra dan seni, serta simbol dan desain, yang dilindungi oleh hukum.

Contoh pelanggaran kekayaan intelektual di era digital antara lain pembajakan, yaitu penggunaan atau pendistribusian karya berhak cipta secara tidak sah, dan plagiarisme, yaitu penggunaan karya orang lain tanpa atribusi yang semestinya.

Adapula cyberbullying yaitu penggunaan teknologi untuk melecehkan, mengintimidasi, atau mempermalukan seseorang secara online, dan dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi korban.

Contoh cyberbullying termasuk mengirimkan pesan ancaman, menyebarkan rumor, dan memposting foto atau video yang memalukan.


Dave menyoroti kesenjangan digital mengacu pada kesenjangan antara mereka yang memiliki akses ke teknologi dan internet, dan mereka yang tidak.

“​Etika digital bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga tanggung jawab kolektif pemerintah, perusahaan teknologi, dan masyarakat secara keseluruhan,” ungkapnya.

Dave menambahkan literasi tentang etika digital adalah kunci untuk mempromosikan perilaku yang bertanggung jawab secara online dan menciptakan budaya digital yang lebih etis.

“Tetap menjaga etika dalam menggunakan media sosial dengan bijak untuk kepentingan-kepentingan yang baik untuk meningkatkan wawasan dan kemampuan kita untuk terus berkembang,” tuntas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini