News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pada Era Digitalisasi, Masih Banyak Masyarakat Belum Menyadari Pentingnya Keamanan Digital

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi digital. Anggota Komisi I DPR RI Lodewijk F Paulus menilai bahwa masih banyak pengguna media digital yang belum menyadari pentingnya peran keamanan digital.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masifnya pertumbuhan pengguna internet di Republik Indonesia sejalan dengan adanya risiko dan bahaya keamanan digital.

Anggota Komisi I DPR RI Lodewijk F Paulus menilai bahwa masih banyak pengguna media digital yang belum menyadari pentingnya peran keamanan digital.

“Keamanan digital merupakan sebuah perlindungan pribadi di media digital (online) termasuk aset digital dan identitas pribadi,” kata Lodewijk dalam webinar Aptika Kominfo, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Badan Keamanan Siber Eropa Peringatkan Serangan Ransomware di Italia

Lodewijk juga menyebutkan Landasan hukum keamanan digital yang dilindungi negara yakni UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 26 dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 1.

Jenis data pribadi yang wajib dilindungi adalah Informasi Kesehatan, Data Biometrik, Data Genetika, Catatan Kejahatan, Data Anak, Keterangan Pribadi, Data Lainnya Sesuai Dengan, Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Jenis Serangan Terhadap Data Pribadi yaitu Pencurian Identitas, Phishing, Carding, Serangan Ransomware, Penipuan Online, Peretasan Situs dan Email (Deface Website), Skimming dan Menjiplak Situs Orang Lain

Jenis serangan terhadap data pribadi yakni Identity Theft (Pencurian Identitas) Meyalahgunakan identitas orang lain, seperti, nama, nomor telepon, hingga nomor identitas diri dan nomor kartu kredit.

Phishing Penipuan dengan mencuri data penting korban, seperti identitas diri, password, kode PIN, kode OTP (one time password) pada akun-akun keuangan. Carding Kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan bertransaksi menggunakan kartu kredit milik orang lain.

“Serangan Ransomware merupakan malware atau software jahat yang bukan hanya bisa menginfeksi komputer, tapi juga menyandera data pengguna,” ungkapnya.

Lebih lanjut Lodewijk menyebutkan bahwa penipuan online atau penipuan digital saat ini makin banyak modusnya di antaranya adalah modus penipuan berkedok foto selfie dengan KTP atau identitas diri.

Selain itu juga peretasan situs dan email (Deface Website) jenis kejahatan cyber crime dengan cara meretas sebuah situs ataupun email, serta mengubah tampilannya.

“Skimming Kejahatan perbankan dengan cara mencuri data kartu debit atau kartu kredit untuk menarik dana di rekening hingga menjiplak Situs Orang Lain Kejahatan melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) orang lain di internet dengan meniru tampilan situs orang lain ini dilakukan secara ilegal,” imbuhnya.
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini