Secara khusus Nurul menyampainkan terkait UU Pelindungan Data Pribadi, UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) saat ini sudah selesai dibahas oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah.
Salah satu sasaran UU PDP adalah untuk terlindunginya dan terjaminnya hak dasar warga negara melalui regulasi pelindungan data pribadi.
Sehingga seluruh warga negara Indonesia dapat semakin aman dalam berinternet, tanpa harus takut data pribadi yang mereka bagikan kepada pengendali data disalahgunakan.
Baca tanpa iklan