News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembangunan Pusat Data Nasional Tetap Berjalan Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, ketika ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) di Cikarang tak terganggu usai Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Diketahui, PDN ini menjadi yang pertama dengan standar global Tier-4 di Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pembangunan PDN terus berjalan.

Baca juga: Menkominfo Targetkan Pembangunan Pusat Data Nasional Rampung di Tahun 2024

"PDN di Cikarang sedang berjalan," kata Semuel ketika ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).

Ia mengatakan pembangunan PDN tidak akan terganggu usai penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).

"Itu (pembangunan PDN) kan programnya terpisah. Itu sendiri. Sudah ada pendanaannya. Enggak ada kaitan apapun (dengan kasus Johnny Plate, red)," ujar Semuel.

Sebagai informasi, PDN ini merupakan satu dari sekian Program Strategis Nasional (PSN). Proyek ini ditargetkan rampung 20 Oktober 2024.

Dikutip dari Kontan, pembangunan ini merupakan kerja sama Indonesia dengan Prancis dengan nilai kontrak EUR164,6 Juta atau setara dengan Rp2,59 Triliun.

PDN dibiayai melalui Pemerintah Prancis 85 persen dan APBN Rupiah murni 15 persen.

Menkominfo Johnny G Plate telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).

Dalam menetapkan Menkominfo sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Johnny G Plate berperan sebagai pengguna anggaran (PA) proyek tower BTS.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini