Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) di Cikarang tak terganggu usai Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Diketahui, PDN ini menjadi yang pertama dengan standar global Tier-4 di Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pembangunan PDN terus berjalan.
Baca juga: Menkominfo Targetkan Pembangunan Pusat Data Nasional Rampung di Tahun 2024
"PDN di Cikarang sedang berjalan," kata Semuel ketika ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).
Ia mengatakan pembangunan PDN tidak akan terganggu usai penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).
"Itu (pembangunan PDN) kan programnya terpisah. Itu sendiri. Sudah ada pendanaannya. Enggak ada kaitan apapun (dengan kasus Johnny Plate, red)," ujar Semuel.
Sebagai informasi, PDN ini merupakan satu dari sekian Program Strategis Nasional (PSN). Proyek ini ditargetkan rampung 20 Oktober 2024.
Dikutip dari Kontan, pembangunan ini merupakan kerja sama Indonesia dengan Prancis dengan nilai kontrak EUR164,6 Juta atau setara dengan Rp2,59 Triliun.
PDN dibiayai melalui Pemerintah Prancis 85 persen dan APBN Rupiah murni 15 persen.
Menkominfo Johnny G Plate telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).
Dalam menetapkan Menkominfo sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Johnny G Plate berperan sebagai pengguna anggaran (PA) proyek tower BTS.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.