TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara registrasi kartu Tri atau 3.
Registrasi kartu Tri ini tidak hanya berlaku pada pengguna baru, melainkan juga diwajibkan bagi pengguna lama.
Kartu Tri merupakan salah satu provider atau penyedia layanan telekomunikasi seluler terkemuka di Indonesia yang berdiri sejak tahun 2007.
Diketahui, registrasi kartu Tri atau 3 ini sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Dalam peraturan tersebut menjelaskan mengenai semua pemakai kartu perdana baik perdana lama atau perdana baru untuk melakukan registrasi ulang kartu pelanggan prabayar.
Baca juga: Cara Registrasi Kartu Telkomsel, Bisa Lewat SMS
Adapun registrasi kartu ini dilakukan dengan mengirimkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Dikutip dari laman Tri, inilah cara registrasi kartu Tri atau 3 melalui website dan SMS.
Cara Registrasi Kartu Tri atau 3
- Buka laman https://registrasi.tri.co.id/daftar;
- Masukkan nomor yang akan diregistrasi;
- Kemudian, masukkan juga nomor KTP dan KK;
- Pilih dan klik 'Minta Kode Rahasia', nantinya akan dikirim melalui SMS ke nomor yang akan diregistrasi;
- Setelah mendapatkan nomor kode rahasia, masukkan ke kotak di bawahnya;
- Masukkan 4 nomor terakhir nomor seri ICCI.