TRIBUNNEWS.COM - Pengguna layanan telekomunikasi dari operator seluler termasuk Smartfren diwajibkan untuk melakukan registrasi kartu prabayar yang dipakainya.
Tidak hanya untuk pelanggan baru, registrasi kartu Smartfren juga wajib dilakukan oleh pelanggan lama.
Nantinya registrasi kartu Smartfren membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menkominfo No. 5/2021 beserta perubahannya.
Adapun cara registrasi kartu Smartfren dapat dilakukan dengan mudah, mulai dari SMS ke 4444, lewat aplikasi MySmartfren, hingga via website.
Dikutip dari laman resmi Smartfren, bagi pelanggan mifi dapat melakukan registrasi melalui website resmi Smartfren.
Selain registrasi kartu Smartfren untuk Mifi, pada artikel ini juga akan membahas terkait cara cek status registrasi.
Sebelum melakukan registrasi kartu Smartfren, pelanggan perlu pastikan terlebih dahulu telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang sudah terdaftar di Dukcapil.
Cara Registrasi Kartu Smartfren Melalui SMS
1. Masukkan kartu Smartfren ke ponsel dan kemudian nyalakan seperti biasa. Selanjutnya buka aplikasi tulis pesan.
2. Ketik kode registrasi kartu Smartfren, NIK#Nomor KK#.
Contoh: 1234567890000000#3201060401130000#.
Untuk pelanggan lama kirim SMS dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#.
3. Kirim ke 4444.
Baca juga: Integrasi IndiHome ke Telkomsel Diyakini Bos Telkom Bisa Percepat Pemerataan Konektivitas Digital
Cara Registrasi Kartu Smartfren Melalui MySmartfren