Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mendorong semua pihak mengambil peran dalam menjaga keamanan data dan ekosistem siber.
Ketua Tim Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Kominfo, Hendri Sasmita Yuda mengakui, pemerintah tak dapat menyelesaikan isu tersebut sendirian.
Hendri menyebutkan, hingga 2022, jumlah pelanggaran terkait perlindungan data pribadi (PDP) terus meningkat.
"Kasus PDP 2022 makin meningkat, sekarang baru separuh 2023 sudah menyaingi 2022," ucap Hendri dalam sebuah diskusi secara hybrid, Jumat (25/8/2023).
"Nah ini siapa yang tanggung jawab, bahwa cyber security bukan tanggung jawab pemerintah, tapi kita bersama. Untuk itu kita dorong kesiapan ekosistemnya," sambungnya.
Berdasarkan catatannya, Pemerintah melalui Kemkominfo telah menerima 106 pelanggaran PDP, yang mana sebagian besar sudah diberikan sanksi.
Disinyalir, data tersebut merupakan pelanggaran sejak 2019. Kemkominfo juga menerima lebih dari 50 ribu lebih laporan penipuan transaksi elektronik dan konten-konten negatif lainnya.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi pelanggaran terkait perlindungan data pribadi (PDP).
Baca juga: Serangan Siber Lagi Marak, Perusahaan Perlu Antisipasi Bocornya Data Berharga Pelanggan
Diantaranya seperti, menghadirkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.
Serta adanya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang kinerjanya perlu ditingkatkan karena keberadaannya termasuk penting sebagai penegak hukum di dunia digital.
Baca juga: Pengamat: Indonesia Negara Kedua Sasaran Empuk Serangan Siber
"Saya kira dari BSSN sudah menghadirkan seperti literasi, strategi pedoman, itu hal positif. Ini tidak akan full efektif jika tidak dilakukan sinergi antara semua pihak," pungkasnya.