Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerhati hukum telematika dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Edmon Makarim mengaku heran mengapa interstate advertising atau iklan sisipan oleh operator seluler menjadi kelaziman di Indonesia.
"Yang masih misteri sampai sekarang ini, kok bisa ya interstate advertising itu menjadi kelaziman di Indonesia," kata Edmon dalam diskusi Polemik bertajuk ‘Darurat Judi Online’ pada Sabtu (26/8/2023).
Padahal kata dia, iklan-iklan semacam ini yang masih menjadi misteri dari mana datangnya dan bisa dikontrol atau tidak, bisa menjadi sarana seseorang masuk ke perjudian.
Iklan-iklan ini lanjutnya, muncul ketika seseorang sedang mengakses internet lewat browser handphonenya, kemudian muncul iklan yang membuat bingung apakah konten tersebut memang iklan dalam situs, atau konten yang sengaja disisipi operator.
"Iklan-iklan online ini menjadi sarana untuk masuk orang ke perjudian, bukan hanya itu saja, UU perfilman juga melarang adanya iklan tentang memuat konten perjudian," katanya.
Baca juga: Pengamat Sebut Upaya Menkominfo Tutup Ribuan Situs Judi Online Sia-sia Jika Sindikatnya Tak Ditindak
"Jadi ini membuat sela orang pada waktu orang koneksi ke internet lewat HP kan bingung iklan yang ada di situs atau jangan-jangan iklan yang disisipi operator, interstate advertising. Siapa yang bertanggung jawab, itu menjadi hal penting juga untuk dilihat," lanjut Edmon.