News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Hukum Telematika Heran, Operator Seluler Sisipkan Iklan yang Jadi Akses ke Situs Judi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerhati hukum telematika FH UI Edmon Makarim.

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerhati hukum telematika dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Edmon Makarim mengaku heran mengapa interstate advertising atau iklan sisipan oleh operator seluler menjadi kelaziman di Indonesia.

"Yang masih misteri sampai sekarang ini, kok bisa ya interstate advertising itu menjadi kelaziman di Indonesia," kata Edmon dalam diskusi Polemik bertajuk ‘Darurat Judi Online’ pada Sabtu (26/8/2023).

Padahal kata dia, iklan-iklan semacam ini yang masih menjadi misteri dari mana datangnya dan bisa dikontrol atau tidak, bisa menjadi sarana seseorang masuk ke perjudian.

Iklan-iklan ini lanjutnya, muncul ketika seseorang sedang mengakses internet lewat browser handphonenya, kemudian muncul iklan yang membuat bingung apakah konten tersebut memang iklan dalam situs, atau konten yang sengaja disisipi operator.

"Iklan-iklan online ini menjadi sarana untuk masuk orang ke perjudian, bukan hanya itu saja, UU perfilman juga melarang adanya iklan tentang memuat konten perjudian," katanya.

Baca juga: Pengamat Sebut Upaya Menkominfo Tutup Ribuan Situs Judi Online Sia-sia Jika Sindikatnya Tak Ditindak

"Jadi ini membuat sela orang pada waktu orang koneksi ke internet lewat HP kan bingung iklan yang ada di situs atau jangan-jangan iklan yang disisipi operator, interstate advertising. Siapa yang bertanggung jawab, itu menjadi hal penting juga untuk dilihat," lanjut Edmon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini