Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu peraturan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Ia berharap pemerintah dapat memperhatikan semua aspek dan dampak sosial ekonomi dari peraturan yang akan dikeluarkan.
"Sehingga, bisa melindungi konsumen dan juga menjaga pertumbuhan industri ekonomi digital pada umumnya dan e-commerce/PMSE pada khususnya," kata Budi.
Ia menyatakan idEA selalu terbuka dan berharap bisa ikut berkontribusi dalam proses perumusan peraturan terakit industri PMSE.
"Di antaranya, memberikan sumbang saran dan pandangan mengenai tantangan dan peluang industri PMSE dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Budi.
Dapat Dukungan dari DPR
Anggota Komisi VI DPR-RI, Achmad Baidowi mengatakan. larangan TikTok berjualan merupakan langkah bagus jika diterapkan.
"Ya bagus-bagus saja lah (peraturan Menteri ini diterapkan). Ini upaya melindungi UMKM kita," ucap Achmad Baidowi kepada Tribunnews, Senin (11/9/2023).
"Jangan sampai UMKM kita tidak terproteksi dan kalah saing dengan UMKM dari luar negeri," sambungnya.
Menurutnya, apapun kebijakan yang didasarkan untuk mendukung rakyat dan UMKM, sudah sewajarnya perlu didukung penuh.
"Butuhnya ada kebijakan Pemerintah ini kan untuk melindungi UMKM kita," pungkasnya.
Baca juga: Asosiasi E-Commerce Buka Suara Soal Pemerintah Bakal Larang TikTok Shop
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam juga menyinggung sekaligus meminta Kementerian Perdagangan memberikan perhatian terhadap perdagangan digital.
Sebab, menurutnya, saat ini pasar fisik sudah berangsur sepi, sehingga membuat omset pedagang menurun.
Mufti mencermati, salah satu faktor sepinya pasar fisik adalah adanya e-commerce dan social commerce, seperti aplikasi Tiktok.
Ia menyebut adanya social commerce saat ini selain dapat menjadi wadah alternatif bagi UMKM untuk menjual produknya, namun juga mengandung ancaman bagi UMKM dalam perdagangan digital.