Maka dari itu, ia menegaskan social commerce harus ditata regulasinya karena kalau tidak, pelaku UMKM Tanah Air bisa mati usahanya.
Untuk tambahan informasi, salah satu poin dalam revisi Permendag 50/2020 juga disebutkan bahwa e-commerce tidak boleh menjadi produsen alias menjual produknya sendiri.
Menkominfo Bela TikTok
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, TikTok Shop sebagai social commerce, tidak melakukan pelanggaran undang-undang.
"Ya social commerce itu. Kita sudah periksa undang-undangnya, belum ada yang dilanggar (oleh TikTok Shop). Ini kan juga partisipasi masyarakat," kata Budi ketika ditemui di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Ketua Umum relawan Pro Jokowi (PROJO) itu mengatakan, kreativitas masyarakat sebaiknya tak dihambat.
Ia sendiri menyadari adanya kekhawatiran akan social commerce ini datang dari pelaku e-commerce.
Baca juga: Asosiasi E-Commerce Buka Suara Soal Pemerintah Bakal Larang TikTok Shop
"Begini lho, ini kan antar masyarakat. Kreativitas masyarakat jangan dihambat dong. Ini kan orang berjualan sesama. Memang kita tahu ada concern dari para e-commerce," ujar Budi.
Adapun pertimbangan Mendag melarang TikTok Shop karena ia tak ingin perizinan media sosial dan e-commerce dijadikan satu.
Menanggapi hal itu, Budi mengatakan akan berkoordinasi dengan Mendag mengenai social commerce ini.
"Ini kan suatu fenomena baru. Kalau buat kita kan platform ini yang penting buat untung, masyarakat diuntungkan," katanya.
Menurut dia, TikTok Shop juga tidak merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Enggak juga. Masyarakat-masyarakat ini bilang, 'Pak, tadinya kami jualan 100 per hari, tiba-tiba dengan adanya ini (social commerce) bisa 200,'" tutur Budi.
Maka dari itu, ia mengatakan hal ini perlu didiskusikan lagi dan akan dikomunikasikan kembali dengan pihak TikTok Shop.
"Ya nanti kita diskusikan. Tunggu saja. Kita tahu keresahan masyarakat. Kita tahu. Ini kan semua dalam dunia yang serba dinamis seperti ini, maka semua insan harus kita pikirin. Tenang," ujar Budi.