"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan," ujar Teten.
"Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," lanjutnya.
Selain itu, Teten juga mengatakan pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce.
Hal itu bertujuan agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
Dalam cross border commerce, ritel dari luar negeri bisa menjual produknya langsung ke konsumen.
Teten tak ingin itu terjadi lagi. Jadi, produk dari ritel luar negeri harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu.
Setelah itu, barangnya baru boleh dijual di pasar digital Indonesia.
"Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," kata Teten.
Pemerintah juga disebut perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu mengatakan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
Pemerintah, kata Teten, juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia.
Ia mengatakan, hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.
“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” ujar Teten.(Tribun Network/daz/wly)