Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK menilai hal konkret yang harus dilakukan pemerintah saat ini segera revisi Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Menurutnya, revisi ini mendesak dilakukan untuk melindungi UMKM dalam negeri dengan melarang social commerce menjual produknya secada langsung.
“Pemerintah harus mengatur agar platform media sosial tidak menjual langung produk ke konsumen,” tutur Amin kepada Tribun, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Nasib TikTok Shop di Tangan Revisi Permendag 50/2020
Dalam kasus TikTok, dia menilai pemiliknya yang mengendalikan aturan main di dalam platform sendiri, termasuk algoritma platform, termasuk mengatur produk-produk dari negara tertentu memonopoli penjualan di medsos.
Amin menuturkan pemerintah harus turun menyelesaikan persaingan dagang yang merugikan bagi sektor UMKM.
“Harus tegas mencegah praktik predatory pricing (dumping) sehingga memunculkan persaingan dagang yang tidak sehat dan membunuh usaha pelaku UMKM,” ucapnya.
Dia mengatarakan perlunya pengaturan ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.
Hal ini dilakukan agar pemerintah menjadi otoritas yang mampu mengendalikan aturan main perdagangan di dalamnya, termasuk untuk mencegah praktik menghindari pajak terutama dalam platform social-commerce.
Pemerintah harus secara tegas melindungi kepentingan pelaku UMKM yang sudah berjasa besar dengan menyediakan 90 persen lapangan kerja nasional, menyumbang 60 persen PDB nasional, dan membuat perekonomian nasional bertahan dari segala macam krisis.
“Selain memproteksi produk UMKM dan melindungi keberlanjutan bisnis UMKM, pemerintah juga harus bergegas memperkuat daya saing UMKM agar mereka mampu bersaing ditengah gempuran produk impor yang menawarkan harga murah bahkan super murah,” papar Amin.
Selain itu juga diperlukan kolaborasi nyata dari semua pihak untuk membuat UMKM berdaya saing di era digital.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki keberatan jika platform media sosial TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Ia mengatakan, TikTok boleh saja berjualan, tetapi tidak boleh disatukan dengan media sosial.