Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyusun Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI).
Surat edaran itu akan menjadi panduan etika untuk organisasi dan perusahaan yang menggunakan AI.
Di dalam surat edaran tersebut terkandung pengertian kecerdasan artifisial serta panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan konsultasi, analisis, serta pemrograman yang memanfaatkan kecerdasan artifisial.
Baca juga: Spesifikasi, Harga Insta360 Ace dan Insta360 Ace Pro, Kamera Aksi Didukung AI
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan, keberadaan pedoman akan menjadi tata kelola AI agar bermanfaat optimal.
Menurutnya, di ranah global, United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) menerbitkan ‘Recommendation on the Ethics of AI’.
Dokumen UNESCO tersebut kemudian diadopsi oleh 193 negara anggota sebagai kerangka Etika AI.
Pemerintah Indonesia akan menggunakan ‘Recommendation on the Ethics of AI’ untuk merancang tata kelola AI.
Ia memastikan pedoman ini tetap mengutamakan aspek keamanan, proporsionalitas, dan transparansi.
Selain itu, pedomannya juga mengutamakan hak asasi manusia, kesetaraan, budaya, dan keberlanjutan di setiap tahapan sistem AI.
Nezar kemudian mencontohkan upaya beberapa negara dan kawasan di dunia dalam merancang pedoman AI.
Baca juga: Fasilitas Gravitasi Artifisial Dibuat di Jepang untuk Eksperimen Hidup di Bulan dan Mars
Ada pemerintah Singapura yang menggunakan Singapore’s Model AI Governance Framework untuk memastikan peran manusia dalam pemanfaatan AI.
"Tiongkok juga baru saja mengeluarkan regulasi terkait generative AI, dan mitigasi risiko AI terhadap ketidakstabilan sosial," kata Nezar dikutip dari siaran pers, Jumat (24/11/2023).
"Sedangkan Uni Eropa saat ini tengah memroses kerangka regulasi terbarunya, yaitu European Union Act yang akan meregulasi AI berdasarkan tingkatan risikonya," lanjutnya.